Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Pembunuh Firdaus

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil menangkap dua orang pria yang diketahui bernama Wira (28) warga Kecamatan Wanayasa dan Rendi (25) warga Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta yang telah membunuh Firdaus Ahmad Gozali (26) warga Kecamatan Patokbusi Kabupaten Subang di Jalan Raya Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jumat (12/01/2018) lalu. 

“Dari keterangan tersangka dan saksi di TKP,  penganiyayan tersebut diakibatkan oleh percecokan di jalan dengan kata-kata kasar,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, dihadapan awak Media, Selasa (16/01/2018). 

Baca Juga:  BSU Mulai Dicairkan, Ini Layanan BPJAMSOSTEK Buat Cek Penerimanya

Dedy menjelaskan sehari sebelumnya, Kamis (11/01/2018), teman korban, Ahmad dan Arimansyah sedang mengendari motor ketika berpapasan dengan saudara tersangka yaitu Agus dan Pirni. 

Saat berpapasan terjadi cekcok hingga keluarlah kata-kata ‘Monyet’. Tak terima dibilang monyet, Ahmad dan Arimansyah bertanya ke Agus dan Pirni, kenapa disebut seperti itu. Namun malah dikatain ‘Anjing’.

“Karena hal tersebut mereka berempat berkelahi lalu sempat pula berdamai,” jelasnya.

Kendati sudah berdamai lanjut Dedy, Agus masih belum menerima soal kejadian tersebut. Lalu Agus bersama tersangka Wira, Rendi dan salah seorang temanya Istajudin malah mencoba mendatangi Ahmad dan kawan-kawanya termasuk korban Firdaus. 

Baca Juga:  Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

“Akhirnya mereka berkelahi lagi. Nah tersangka Wira menusuk korban dengan pisau sebanyak 3x ke bagian Perut, dada dan punggung. Sementara Rendi memukul korban di kepala dengan helm,” ujarnya. 

Sementara itu, akibat meninggalnya korban, dua orang tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan kekerasan atau penganiyayan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun. 

Baca Juga:  Distan Cirebon Pastikan Tak Ada Tanaman Padi yang Rusak Setelah Diterjang Banjir

Diketahui Wira dan Rendi merupakan kakak beradik, keseharian mereka menjual tahu krispi di pinggir jalan di Purwakarta. 

Saat ditanya, Wira mengaku menyesali perbuatannya, dan dirinya bersama adiknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

” Saya sangat menyesal,” ujarnya Wira dengan perasaan bersalah.

Berbekal informasi yang di himpun dari masyarakat Polisi berhasil ringkus kedua pelaku tersebut kurang dari 24 jam saat mayat ditemukan, kedua pelaku ditangkap di Rumah Sakit Rama Hadi Purwakarta.

Laporan: Gigin Ginanjar