KPU Subang: Persyaratan Balon Bupati-Wakil Bupati Belum Lengkap

JABARNEWS | SUBANG – KPU Subang mengklaim berkas persyaratan para bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018 dinyatakan belum lengkap. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Subang Maman Suparman, Jumat (19/01/2018).

Menurut Maman, balon Bupati Dedi Junaedi masih ada kekurangan ijazah S1 yang belum dilegalisir, dan daftar tim kampanye belum ada.

Adapun, berkas persyaratan dari balon Wakil Bupatinya, Budi Setiadi ialah terkait laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat Keterangan tidak pailit masih dalam pengurusan.

Baca Juga:  Dishub Garut: Kandangkan Kendaraan Umum Tidak Layak Operasi

“Termasuk juga SPPT belum ada untuk tahun 2017. Surat bebas tunggakan pajak belum ada, Ijazah S2 belum dilegalisir, legalisir ijazah S1 belum ada tanggalnya, dan belum menyerahkan daftar tim kampanye,” jelas Maman.

Kemudian, untuk balon Bupati, Imas Aryumningsih berkas BB1 ada tetapi terdapat kesalahan alamat, berkas BB2 terdapat kesalahan nama kecamatan dan fotocopy STTB belum ada tanggal legalisir.

Baca Juga:  Cikao Park Diduga Alihkan Alur Sungai secara Ilegal, Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

“Untuk bakal calon wakilnya Kolonel Sutarno ialah SKCK belum selesai karena berhubungan dengan status pekerjaan, Surat Keterangan bebas tunggakan pajak belum ada, dan ijazah SMA nya belum ada register,” ungkap Maman.

Selanjutnya, kurangan persyaratan dari balon Bupati Ruhimat dimana berkas BB1 masih harus ada perbaikan, daftar riwayat hidup belum ada tanggal dan surat bebas pailit belum ada masih dalam pengurusan.

Untuk berkas balon Wakil Bupati Agus Masykur ialah berkas BB3 belum ada, SPPT belum ada yang tahun 2013 dan tahun 2014, legalisir STTB SMA belum ada tanggal dan belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Baca Juga:  Karena Ini Pelatih Kiper Persib Memilih Mengundurkan Diri

“Adapun hasil pemeriksaan kesehatan semua bakal calon dinyatakan sehat,” ungkap Maman.

Sebagai penutup Maman menghimbau daftar perbaikan kemudian diserahkan kepada tim Liaison Officer (LO) masing-masing Bapaslon untuk dipenuhi pada masa perbaikan dari tanggal 18 sampai 20 Januari 2018 mendatang. (Mar)