Polres Purwakarta Amankan Warga Karawang Miliki Narkoba

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani yang menyatakan perang terhadap narkoba dan memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menindaklanjuti arahan tersebut dengan sangat serius dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan sering terjun langsungnya Heri memimpin penindakan atau penangkapan terhadap pelaku, baik pengguna maupun bandar narkoba.

Kali ini, Jum’at (19/01/2018) jajaran Sat Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria di Gang Masjid Al-Falah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Baca Juga:  Kebakaran di Kadupandak Cianjur, Satu Orang Tewas Terbakar

“Berawal informasi masyarakat yang kita dapatkan bahwa di Gang Masjid Al-Falah Sadang, kerap dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba,” kata Heri, Sabtu (20/01/2018).

Atas laporan tersebut, Heri berserta anggotanya melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Hari Kamis sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Purwakarta melaksanakan observasi dan surveilence pada tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba .

“Pada Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Masjid Al-Falah RW 03 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang hendak menyimpan atau mengambil sesuatu,” ungkap Heri.

Baca Juga:  Gus Menteri: BUMDes adalah Badan Hukum yang Memiliki Eksklusifitas

Melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung bergerak mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RA (25) pekerjaan buruh lepas, warga Kampung Iplik, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu dibalut isolasi hitam didalam bekas bungkus salah satu merk rokok .

Baca Juga:  Gebyar Vaksin di Kota Bandung, Ribuan Nakes Ikuti Vaksinasi Covid-19

“Dari hasil pemeriksaan menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu dengan berat brutto 5,94 Gram tersebut dengan cara membelinya seharga Rp. 6.000.000, dari seseorang dengan inisial H (DPO) di Bandung, kemudian sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali,” terang Heri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di Mapolres Purwakarta. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Laporan: Gigin Ginanjar