JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah lima kali sidang, akhirnya Panwaslu Kabupaten Purwakarta memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh bapaslon Rustandie-Dikdik, Jumat (26/01/2018).
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan sesuai dengan PKPU pasal 6 ayat 4 yang menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bapaslon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Dan pada ayat 5 menyatakan parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bapaslon yang telah didaftarkan, Parpol atau Gabungan Parpol tersebut dianggap tetap mendukung bapaslon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bapaslon pengganti.
“Alasan penolakan tersebut karena syarat pencalonan Rustandie-Dikdik dianggap tidak sesuai PKPU,” jelas Binos.
Binos menegaskan bahwa KPU Purwakarta dianggap sudah menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang 10/2016 dan PKPU 3/2017 maupun perubahannya PKPU 15/2017 tentang pencalonan.
Pemohon juga keliru memahami tentang masa penelitian syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU 2/2018 perubahan PKPU 1/2017 tentang tahapan.
Menurut mereka, penelitian syarat pencalonan berlangsung tanggal 8-16 Januari. Padahal tahap tersebut dilakukan bersamaan waktu pendaftaran tanggal 8-10. Kecuali penelitian syarat calon.
“Jika syarat-syarat pencalonan tersebut tidak ada pada tanggal 8-10 Januari, maka dokumen pendaftaran tersebut tidak bisa diterima,” terang Binos.
Selain itu jelas Binos, KPU Purwakarta juga tidak bisa disalahkan menerima berkas pendaftaran bapaslon Anne-Aming yang sama-sama diusung Hanura dan menolak berkas Rustandie-Dikdik. Sebab saat itu dokumen Anne-Aming dianggap lengkap, terlebih syarat pencalonannya.
“Saat itu Anne-Aming didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris DPC Hanura setempat. Sehingga tidak ada alasan KPU menolak. Ketika statusnya sudah diterima, maka dukungan tidak bisa dipindahkan atau dicabut,” jelasnya.
Laporan: Muhammad Rizal