Tolak Permohonan Rustandie-Dikdik, Ini Alasan Panwaslu Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah lima kali sidang, akhirnya Panwaslu Kabupaten Purwakarta memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh bapaslon Rustandie-Dikdik, Jumat (26/01/2018).

Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan sesuai dengan PKPU pasal 6 ayat 4 yang menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bapaslon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Dan pada ayat 5 menyatakan parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bapaslon yang telah didaftarkan, Parpol atau Gabungan Parpol tersebut dianggap tetap mendukung bapaslon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bapaslon pengganti.

Baca Juga:  Dorong Sektor Pertanian, Petani Ubi Cilembu Terima Kucuran KUR Rp850 Juta

“Alasan penolakan tersebut karena syarat pencalonan Rustandie-Dikdik dianggap tidak sesuai PKPU,” jelas Binos.

Binos menegaskan bahwa KPU Purwakarta dianggap sudah menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang 10/2016 dan PKPU 3/2017 maupun perubahannya PKPU 15/2017 tentang pencalonan.

Baca Juga:  Ini Motif Orang Tua Habisi Anaknya yang Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya

Pemohon juga keliru memahami tentang masa penelitian syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU 2/2018 perubahan PKPU 1/2017 tentang tahapan.

Menurut mereka, penelitian syarat pencalonan berlangsung tanggal 8-16 Januari. Padahal tahap tersebut dilakukan bersamaan waktu pendaftaran tanggal 8-10. Kecuali penelitian syarat calon.

“Jika syarat-syarat pencalonan tersebut tidak ada pada tanggal 8-10 Januari, maka dokumen pendaftaran tersebut tidak bisa diterima,” terang Binos.

Selain itu jelas Binos, KPU Purwakarta juga tidak bisa disalahkan menerima berkas pendaftaran bapaslon Anne-Aming yang sama-sama diusung Hanura dan menolak berkas Rustandie-Dikdik. Sebab saat itu dokumen Anne-Aming dianggap lengkap, terlebih syarat pencalonannya.

Baca Juga:  Dampak Gempa Sukabumi, Sejumlah Bangunan di Sindangbarang Cianjur Rusak

“Saat itu Anne-Aming didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris DPC Hanura setempat. Sehingga tidak ada alasan KPU menolak. Ketika statusnya sudah diterima, maka dukungan tidak bisa dipindahkan atau dicabut,” jelasnya.

Laporan: Muhammad Rizal