Jika Pemerintah Tidak Tegas, Para Ustad Muda Akan Turun Tutup THM di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Banyaknya tempat hiburan malam (THM) di Purwakarta yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui instansi terkaitnya mendapatkan tanggapan dari pengurus Alumni Pondok Pesantren Al-Muhajirin.

Selain beroperasi tidak sesuai izin, THM juga membuat masyarakat di sekitar lokasi resah dengan beberapa aktifitas yang ada. Diantarannya adanya dugaan pengelola THM menyediakan wanita-wanita penghibur yang berpakaian minim hingga adanya tudingan beberapa THM dijadikan tempat maksiat.

“Di lokasi THM juga diduga menyediakan minuman keras dan jelas itu salah. Karena setahu saya pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam. Adapun izin yang dikeluarkan biasanya hotel atau restoran dengan fasilitas karaoke keluarga,” kata Hamdan Kusumah salah satu pengurus Alumni Pondok Pesantren Al-Muhajirin belum lama ini.

Baca Juga:  Lewat SE Ini, PTMT di Kota Depok Bisa dengan Kapasitas 50 Persen

Oleh karena itu, Hamdan berharap pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya bisa memberikan sanksi tegas kepada THM yang melakukan pelanggaran izin karena beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Bila perlu lakukan pencabutan izin dan melakukan penutupan bagi THM yang jelas melanggar.

“Jika aparat tidak mampu melakukan penutupan THM yang diduga dijadikan tempat maksiat, kami siap menggalang para ustadz-ustadz muda, terutama para alumni pesantren untuk bergerak menutupnya,” tegas Hamdan.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta: Isu Penyerangan Ulama Hoax

Sementara itu Sekretaris DPW Front Pembela Islam (FPI) Purwakarta Ustad Dadang menyambut baik gerakan para ustad muda dari alumni Pesantren Al-Muhajirin yang akan turun ke jalan, bila pemerintah dan aparat tutup mata tidak merespon keresahan masyarakat tentang keberadaan THM yang diduga dijadikan tempat maksiat.

“Kita menyambut baik atas kesiapan para ustad-ustad muda yang peduli terhadap keresahan masyarakat akibat banyaknya THM dan siap turun kejalan. Kita juga siap turun kejalan, bila dari aparat tidak merespon,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon pribadinya.

Baca Juga:  Jangan Lupa, Besok Hari Terakhir Diskon Spesial Pokana Pants

Ustad Dadang menjelaskan aturannya sudah jelas berupa Peraturan Daerah (Perda), bila diibaratkan Perda itu seperti jasad bila ruhnya tidak ada maka jasad itu tinggal bangkai.

“Ruhnya yaitu aparat yang harus menegakan Perda, jangan sampai Perda itu hanya namanya tanpa ada ruhnya bila tidak ingin disebut bangkai,” jelas Ustad Dadang.

Sebagai penutup Ustad Dadang menambahkan, selain itu untuk menegakan nahi munkar merupakan tugas kita semua, bukan hanya tugas dari ormas-ormas islam semata tapi semua tanggung jawab bersama.

Laporan: Muhammad Rizal