Polisi Tetapkan Dirut Travel Umroh SBL Jadi Tersangka Atas Dugaan Penipuan 12,845 calon Jamaah

 

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Utama Travel Haji Umroh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, seiring dengan dugaan penipuan terhadap 12,845 jamaah. Selain itu Aom juga dijerat pasal Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka diduga dimulai sejak November 2017.

“Jadi dari total calon jamaah haji yang mendaftar sebanyak 30,237 orang, hanya 17,383 orang sudah berangkat. Dari jamaah yang belum berangkat, SBL menerima uang sebanyak Rp 300 miliar,” ujar Agung di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

Baca Juga:  BKKBN Konsisten Turunkan Stunting, Para Remaja Diedukasi Soal Gizi dan Pencegahan Anemia

Tidak hanya iti saja, dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan Ery Ramdany sebagai tersangka. Dari dana jamaah yang belum berangkat itu, dinikmati keduanya untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membeli mobil. Dari barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit Marcedes, Range Rover Evo, Nizan Navara, Toyota Alphard, Pajero, Truck Towing, Mobilio, Honda Jazz dan Hi Ace. Untuk roda dua di antaranya, satu unit X-max, tiga unit motor Trail dan satu unit Segway.

Baca Juga:  Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Selain mobil dan motor, petugas pun mengamankan uang tunai sejumlah Rp1,6 miliar.

“Uang tersebut telah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Beberkan Aspek Strategis dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, Apa Saja?

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan deak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.