Dinkes Bandung Bentuk Satgas Kawal Perwal KTR

JABAR NEWS | BANDUNG – Dinas Kesehatan Kota Bandung membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bandung melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perwal KTR).

Satgas sebanyak 25 orang berasal dari berbagai Satuan  Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapat pelatihan di Hotel Sukajadi Kota Bandung, Jumat (2/2/2018).

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita mengungkapkan, Satgas ini sangat penting dalam pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Perwal KTR.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Bupati Bogor Minta Dukungan Menpora

“Terima kasih kepada para peserta yang akan menindaklanjuti hasil pelatihan ini di wilayahnya, seperti hotel, tempat kerja, dan sekolah. Kami harapkan Satgas ini bisa siap untuk tugas tersebut demi kesehatan masyarakat Kota Bandung,” ujar Rita.

Ia menjelaskan, ada beberapa tugas dan kewajiban Satgas KTR yang diharapkan bisa dilaksanakan di unit-unit kerjanya. Di antaranya adalah melarang siapapun untuk merokok di area KTR, termasuk juga mencegah dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

Baca Juga:  Polres Majalengka Ingatkan Pihak Tol Benahi Cipali

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bandung, Kamalia Purbani menegaskan bahwa Satgas ini penting dibentuk untuk menunjukkan komitmen Pemkot Bandung dalam menghilangkan asap rokok di ruang publik.

“Kita sadari bahwa dalam implementasinya belum optimal karena di Perwal ada keterbatasan, tidak mengatur tentang sanksi,” katanya.

Bahkan Kamalia ingin agar Satgas dikukuhkan dalam sebuah dokumen resmi tindakan Satgas KTR memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Pergeseran Tanah di Tegalwaru Purwakarta Akibatkan Rumah dan Jalan Desa Rusak Parah

Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari sampai tanggal 3 Februari 2018 dengan menghadirkan Executive Secretary Tobacco Control Support Center, Sumarjati Arjoso.

“Hasil pemantauan Satgas ini akan diinformasikan ke publik. Itu untuk memberikan sanksi sosial kepada instansi yang wilayahnya belum bebas dari asap rokok,” kata Kamalia.

Selain itu, hasil monitoring juga akan menjadi bahan masukan dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Vie)

JabarNews| Berita Jawa Barat