Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Sabu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali ringkus seorang  pelaku yang diduga menguasai narkotika Jenis sabu, di Jalan Citalang Purwakarta.

Diketahui pelaku berinisial AG asal warga Kampung Siluman Desa Siluman Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Jawa Barat.

Ditangan pelaku anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yakni, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dalam bungkus rokok dan 1 (satu) buah Handphone.

Baca Juga:  Sehari Tambah 170 Orang, di Kabupaten Bandung Kini Tembus 2.000 Kasus Covid-19

Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 14.00 wib, di Jalan Citalang Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari hasil penyelidikan tim lidik III SatRes Narkoba Polres Purwakarta telah ditangkap seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  HUT RI ke-78, Haru Suandharu Ingatkan Masyarakat Pegang Teguh Nilai-nilai Pancasila

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika Jenis sabu. Sabu itu disimpan didalam bungkus rokok di saku celana sebelah kanan yang di kenakan oleh tersangka AG,” jelas Heri, Sabtu (3/2/2018).

Dikatakan Heri, pada saat ditanyakan asal barang bukti tersebut di beli dari Bedot yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp 5 Ratus Ribu.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Purwakarta Antar Pulang Seorang Ibu Yang Tidur Di Trotoar

“Tersangka dan BB diamankan ke kantor satres narkoba guna pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat