Jabar Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

JABARNEWS | BANDUNG – Provinsi Jawa Barat kini menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang Penyelenggaran Kesehatan Jiwa. Hal itu seiring dengan telah disahkannya perda tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat telah mensahkan lima raperda menjadi perda melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, salah satunya raperda yang disahkan menjadi perda adalah tentang Penyelenggaran Kesehatan Jiwa.

“Oleh karena itulah maka Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki perda tentang kesehatan jiwa,” kata Ineu Purwadewi, usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (5/2/2018).

Baca Juga:  Pjs Bupati: Tekan Angka Golput

Diakui Ineu, dirinya merasa lega dapat menuntaskan raperda tersebut karena dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mensahkannya menjadi perda.

“Alhamdulillah, akhirnya disahkan juga raperda ini menjadi perda karena ini merupakan tunggakan dari periode sebelumnya,” katanya.

Politisi perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat berharap dengan adanya perda ini maka semua fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa akan lebih baik.

Baca Juga:  Ma’ruf Amin: Jangan Sampai Gubernur Tak Tahu Ada Berapa Vaksin Masuk

“Kita harapkan pelayanannya menjadi lebih baik, dan yang harus diperhatikan adalah saat ini salah satu isu yang penting untuk diperhatikan adalah terkait kesehatan jiwa masyarakat. Ini juga sebagai upaya preventif Jabar sebagai wilayah dengan penduduk yang banyak jangan sampai ada masalah kesehatan jiwa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menambahkan setelah disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna maka Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap perda itu maksimal selama 15 hari.

Baca Juga:  Atap SD 2 Cijolang Ambruk, Siswa dan Guru Terpaksa Mengungsi

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat itu menjelaskan raperda itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan perlu dispesifikkan sesuai kondisi di provinsi.

Diungkapkan Abdul Hadi, saat ini ada sekitar 72 ribu warga Jawa Barat yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ).

“Mereka ini salah satunya orang penderita kejiwaan yang menggelendang di jalan-jalan. Ini ternyata belum ada payung hukum penanganannya secara spesifik seperti apa,” pungkasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat