2 Parpol Di Subang Tidak Lolos Verifikasi Faktual

JABARNEWS | SUBANG – Hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memutuskan dari 16 partai politik (parpol) di Subang, 2 parpol diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan dan Bintang (PBB).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman dalam Rapat Pleno Terbuka berkaitan penyampaian hasil verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Subang yang diselenggarakan Hotel Lotus, Kamis (8/2/2018).

Baca Juga:  Duh! Jalan Provinsi yang Rusak di Cianjur Capai 15 Kilometer

Rapat Pleno terbuka berkaitan dengan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengrusuan Partai Politik di Kabupaten Subang.

“Hasilnya dari 16 partai politik 14 memenuhi syarat dan 2 partai politik tidak memenuhi syarat. Yaitu PKPI dan PBB,”ujarnya

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Etika Bekerja di Kantor Saat Pandemi Covid-19

Verifikasi Faktual yang dilakukan meliputi kepengurusan, keanggotaan dan keskretariatan parpol. PBB tidak mengikuti proses verifikasi sedangkan PKPI mengikuti proses tetapi seluruhnya tidak memenuhi syarat.

Kemudian kata Maman, tanggal 9 KPU Kab Subang akan melaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya KPU Provinsi Jawa Barat melaporkan kepada KPU RI.

Baca Juga:  Jalur Puncak Terputus, Arus Lalu Lintas Dialihkan

“Nanti KPU RI akan menetapkan pada 17 Pebruari 2018 sehingga kita akan akan tahu partai mana saja yang akan bisa mengikuti Pemilu pada Pemilihan Presiden tahun 2019,” katanya.

Pada rapat Pleno dihadir oleh 14 perwakilan parpol.

“Sedangkan PKPI maupun PBB pengurusnya tidak hadir,” pungkasnya (Anr)