Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negri (Kejari) Purwakarta menahan EM tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Purwakarta.

Sebetulnya, publik selama ini menunggu-nunggu sepak terjang kejaksaan dalam menindaklanjuti tindak pidana di DPRD Purwakarta. Terduga bernama EM ini jauh-jauh hari sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari. Namun baru hari ini (Jumat 09/02) dilakukan penahanan.

“Kegiatan DPRD Purwakarta kan banyak. Jadi, barangkali ke depan ada penyidikan di kegiatan yang lain. Ini tersangka EM melakukan dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan pencetakan undangan dan pengadaan mebeler. Akibatnya kerugian negara sebesar Rp 158 juta. Jadi, untuk kegiatan yang lain sedang dilakukan penyedikan lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir kepada awak media di kantor Jalan Siliwangi, Jumat (9/2/2018).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 14 Juli 2022

Menurutnya, penahanan salah satu ASN di Setwan DPRD Purwakarta ini, adalah penyelesaian perkara pada tahap kedua. Berkas sudah selesai, pelimpahan penyidik kepada penuntut umum.

Baca Juga:  Pembangunan Hunian Tetap Korban Gempa Cianjur Tuntas, Basuki Hadimuljono Ingatkan Hal Ini

“Di dalam pelimpahan ini, penuntut umum (PU) melakukan permintaan penahanan terhadap EM. Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, dan dengan secepatnya PU menyusun surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Bandung. Untuk tersangka dititipkan di rutan Kebon Waru,” katanya.

Sementara itu Plt Kajari Purwakarta, Enen Saribanon, menegaskan, tersangka EM telah ditahan, selain itu untuk kegiatan lain sedang dilakukan penyidikan.

Baca Juga:  Kelompok Remaja di Cineam Tasikmalaya Diamankan Brimob Polda Jabar saat Konvoi Motor, Ternyata...

“Dan tidak menutup kemungkinan tergantung hasil ekspose kegiatan yang lain, nanti mungkin akan ada tersangka baru dari kegiatan yang lain,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum EM, MM Khudri mengatakan, penahanan ini masih proses hukum, pihaknya berharap dalam hal ini tetap mengedepankan praduga tak bersalah.

“Penahanan ini masih proses hukum, yah. Kita kedepankan praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat