Polisi Tetapkan Sopir Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen Jadi Tersangka

JABARNEWS | SUBANG – Polisi akhirnya menetapkan Amirudin (32) sopir bus Pariwisata Premium Class menjadi tersangka kecelakaan maut di Tanjakan Emen, Ciater, Kabupaten Subang. Polisi saat ini telah menahan Amirudin untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa, Minggu (11/2)

Ditetapkannya Amirudin, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Desa Pangkalan Masih Bergulir, Polres Purwakarta Mintai Keterangan Camat Bojong dan Pendamping Desa

“Kita lihat saja nanti. Karena masih terus didalami kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya 27 orang dan belasan luka ini,” ujar Royke.

Menurutnya, tidak hanya sopir yang harus bertanggung jawab, pihak manajemen pun harus bertanggung jawab terhadap kelaikan kendaraan, walaupun sempat diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Warga di Pinggiran Sungai Cikapundung Harus segera di kosongkan

“Sopir mengeluhkan terhadap salah satu bagian pengereman.Walau pemeriksaan dan pengecekan kendaraan masih belum tuntas,” ungkapnya.

Namun untuk sementara, penyebab kecelakaan adalah adanya bagian rem yang tidak berfungsi.”Untuk kondisi sopir sendiri sehat, termasuk kelengkapan sebagai sopir dan kendaraannya lengkap,” terangnya

Selanjutnya, kami juga mengimbau kepada dinas terkait untuk segera membenahi jalur jalan yang sering kali terjadi kecelakaan, termasuk rambu-rambu dan pemasangan peringatan.

Baca Juga:  Dari Scholarship Talks Diharapkan Ada Peserta Dapat Beasiswa

“Semua pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan waspada, terhadap kondisi kendaraan,” pungkas Akorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa,didampingi pejabat tinggi Lalu-lintas termasuk Dinas Perhubungan yang melihat langsung pengecekan di Tanjakan Emen sejak Minggu (11/2/2018) sore (Mar)