Polisi Persempit Peredaran Narkoba di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi di Purwakarta betul-betul menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya melalui giat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Seperti yang kini dilakukan Polres Purwakarta di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru. Warga Desa Sukamulya didoktrin bahayanya konsumsi narkoba dan diberikan cara pencegahannya.

“Semua yang hadir di sini harus benar-benar mengerti tentang bahaya narkoba bagi keberlangsungan hidup manusia, terlebih bagi para orangtua, di mana perannya (orang tua.red.) harus benar-benar aktif mengawal pergaulan anak-anaknya agar masa depan anak-anaknya tidak hancur,” kata Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat ditemui usai penyuluhan, Kamis (15/2/2018).

Baca Juga:  Hasil Tes Usap, Sebanyak 14 Santriwati di Cianjur Positif Covid-19

Selain itu, lanjut AKP Heri, penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba (Lahgun) pun sangat tegas, jelas, dan tidak pernah sesekali pandang bulu.

Baca Juga:  Jumat 18 Agustus 2023, Lokasi SIM Keliling Karawng Ada Disini

“Sistem penegakan yang kami terapkan terhadap Lahgun narkoba ialah sistem kaca mata kuda, dalam artian penegakan hukumnya tak melihat kira atau pun kanan,” paparnya.

Kepala Desa Sukamulya, Tresna Himawan, mengatakan, sosialisasi P4GN yang kali ini digelar di desanya sangat penting, mengingat wilayah yang saat ini ia pimpim merupakan salah satu desa yang sudah bertaraf internasional.

Baca Juga:  Dihantam Ombak,Kapal Nelayan Terbalik di Pulau Silabu-labu Tapanuli Tengah, 4 Orang Selamat dan 1 Dalam Pencarian

“Dengan adanya wisata Gunung Parang yang terletak di Desa Suka Mulya, maka sosialisasi ini akan sangat berguna bagi masyarakat sekitar. Soalnya, para wisatawan yang datang ke Gunung Parang seringkali dari luar negeri. Hal tersebut bisa saja mengotori desa kami dengan keberadaan narkoba,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat