Tiap Hari Paslon Boleh Kampanye di Dua Dapil

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengatur seketat mungkin kampanye pasangan calon. Dalam sehari para paslon hanya dijatah berkampanye di dua zona.

Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, mengatakan, zona kampanye sudah dibagi menjadi 6 zona. Zona itu berbasis kecamatan. Untuk Sabtu (17/2/2018) para paslon berkampenye sesuai urutan nomber kampanye dan zona.

“Kalau besok kan libur Imlek. Jadi mulai Sabtu efektifnya. Pasangan no urut 1 di zona 1, no 2 zona 2, dan no 3 di zona 3. Kemudian nanti zona 4 paslon 1 lagi, zona 2 paslon 5, zona 6 paslon 3. Formulasinya digeser zona 3 2 1 dan zona 2 1 3, supaya semua rata terbagi,” jelasnya, Kamis (15/02/2018).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al Jabbar dan di Sejumlah BUMD Jabar, Dilaporkan ke KPK

Satu zona itu, lanjut Rifqi, 4-5 kecamatan. Misalnya zona 1 berarti Dapil 1, yakni Kecamatan Sukajadi, Sukasari, Andir, dan Kecamatan Cicendo.

Selain dibatasi kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dialog pun diatur KPU. Pertemuan terbatas itu dihadiri oleh 250 orang, tempatnya di ruang tertutup atau tatap muka kunjungi rumah warga.

Untuk rapat umum disediakan lapangan, yakni lapangan Persib, lapangan Tegallega, dan Alun-alun Ujung Berung.

Baca Juga:  PUPR Harapkan Semua Seksi Jalan Tol Cisumdawu Selesai Tahun Ini

“Semua paslon kebagian 1 x melakukan rapat umum. Agar tidak bergesekan kita atur jadwal, bulan April 2 x dan 1 x di bulan Mei, berdasarkan no urut 1 2 3 ya. Paslon tinggal milih mau di Persib atau Alun-alun Ujungberung,” jelasnya.

Rifqi menegaskan, alat peraga kampanye dibatasi seperti baligo se-Kota Bandung hanya 13 buah. Lalu, spanduk 5 buah per kelurahan, umbul-umbul 50 buah per kecamatan, termasuk yang dibuat atau dari paslon.

.

Tak kalah penting soal anggaran, diakui Rifqi, anggaran dana kampanye para paslon dibatasi sebesar Rp. 105 miliar dari pribadi dan Rp 6 miliar dari KPU.

Baca Juga:  Wow, Akan Ada Pemotongan Tumpeng Sepanjang 77 Meter di HUT Provinsi Jawa Barat

“Estimasi anggaran kampanye dari KPU Rp. 6 miliar per paslon. Tidak boleh melebih. Kalau melebihi itu pelanggaran dan akan dimasukkan ke kas daerah. Bagi yang nyumbang dibatasi Rp. 75 miliar,” tegasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat