Sembunyikan Ganja Pria Ini Dibekuk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa tujuh linting ganja kering di Jalan Raya Darangdan Desa Sawit Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Tersangka, berinisial U Alias Uus (34), ditangkap saat disebuah warung jamu, pada Senin (12/2/2018) sekira pukul 23.30 wib.

Baca Juga:  Sebanyak 16 Kecamatan dan 169 Desa di Cianjur Terdampak Gempa Bumi

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, kemudian dari tangan pelaku kedapatan memiliki, narkotika gol I jenis Ganja Sebanyak 7 linting.

Baca Juga:  Presiden RI Desak Menteri Percepat Izin Usaha Ekspor

“Tujuh linting ganja di simpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam yang di simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku,” ujarnya.

Barang haram tersebut, lanjut dia, didapat Dengan cara membeli seharga Rp. 100.000 dari seseorang berinisial VR.

Baca Juga:  Polisi serahkan Pelajar Asal Subang yang Hendak Tawuran di Purwakarta

“Setelah mengetahui keberadaannya, VR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” paparnya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. (Gin).

Jabarnews | Berita Jawa Barat