JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, mantan Camat Sukasari, M Saripul Harom, mengatakan, dirinya sudah dimintai keterangan terkait SPPD fiktif tersebut.
“Diperiksa terkait SPPD fiktif dari kegiatan DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016,” ujar Harom, yang pada 2016 lalu menjabat sebagai Camat Sukasari.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD setempat.
Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018, ditetapkan dua orang tersangka yaitu inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat