DPR Bergeming, Ogah Setujui Anggaran Rp. 19 Miliar BPOM

JABARNEWS | BANDUNG – Gara-gara marak ditemukan kasus obat-obatan dan makanan mengandung zat berbahaya, rencana realokasi anggaran badan pengawasan obat-obatan dan makanan (BPOM) sekitar Rp. 19 miliar ditahan Komisi IX DPR RI.

“Buat apa kalau seperti itu terus, makanya rencana anggaran realokasi kami tahan,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Macan Afandi atau lebih dikenal Dede Yusuf, usai reses dan berkunjung ke kantor Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Jl. Bekatonik Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).

Menurut Dede, ditemukannya obat-obatan dan makanan mengandung zat berbahaya berawal dari kasus suplemen viostin DS dan Enzyplek yang diproduksi PT Pharos mengandung DNA Babi. Pihaknya, langsung memanggil BPOM untuk mendapat penjelasan kenapa penemuan itu muncul setelah beredar di masyarakat.

Baca Juga:  Wah! Bulog Siap Impor 1 Juta Ton Beras dari China, Jika...

“Dijelaskan BPOM bahwa pada saat usulan pertamanya mereka (PT Pharos) tidak menggunakan bahan itu (DNA Babi) tapi dalam proses perjalannya mereka mengganti tanpa sepengetahuan BPOM. Itu artinya mereka berbuat curang, karena itu BPOM mencabut izin edar sampai batas waktu yang ditentukan,” jelas salah seorang aktor di film catatan si Boy itu.

Komisi IX, tegasnya, berpikir kalau hanya memberikan shock teraphy pada perusahaan ‘nakal’ seperti itu kemungkinan besar perusahaan sejenis atau perusahan lainnya bisa melakukan hal sama juga.

Baca Juga:  Tanggapan Kemenhub soal Heboh Bau Durian Di Pesawat

“Kita menahan sampai kedua pihak itu dipanggil oleh kita dan kita akan meminta agar dituntut secara hukum. Walaupun memang BPOM belum ada undang-undang yang bisa menuntut perusahan ‘nakal’,” jelasnya.

Belum selesai kasus tersebut, lanjutnya, tiba-tiba muncul lagi kasus Abothyl (masih produksi PT Pharos). Obat sariawan itu diketahui mengandung policresulen, di mana konsentratnya tinggi padahal seharusnya rendah dan itu membahayakan.

Penemuan itu berkat pengaduan dari masyarakat peduli kesehatan atau dari dokter gigi yang menyebutkan banyak pasiennya mengalami infeksi peradangan di gusi dan sebagainya.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Pelaku Online Shop, Instagram Luncurkan Fitur Ini

“Tidak boleh terulang kembali. Komisi IX akan meminta perusahan-perusaan nakal atau yang memproduksi sejenis untuk tidak berbuat kecurangan lagi hanya demi kepentingan bisnis.Ke depan DPR bakal mengupayakan agar BPOM memiliki kewenangan lebih tegas selain sanksi teguran dan administrasi saja,” tuturnya.

“Nanti bukan hanya teguran, pencabutan izin edar sementara. Tapi bisa lebih tegas, mulai dari pembinaan, pengawasan hingga penindakan. Untuk kasus yang ini kami minta BPOM melaporkannya ke aparat,” imbuhnya. (Vie)

Jabarnews| Berita Jawa Barat