Terima Suap, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap Polisi

JABARNEWS | GARUT – Gonjang-ganjing korupsi di negeri ini tak juga berhenti. Setelah langkah yang dilakukan KPK mencokok beberapa kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT), kini giliran Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri menangkap Komisioner KPU berinisial AS dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut berinisial HHB, Sabtu(24/02/2018). Keduanya diduga dijerat kasus penerimaan suap guna meloloskan calon Bupati di Pilkada Garut.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan MPP di Kota Bandung Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idul Fitri

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Betul sudah diamankan sama Polda,” kata Budi.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, dia masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.Saat ini, lanjutnya, belum ada invomasi valid yang membenarkan terjadinya penangkapan.

Baca Juga:  Siswa SLB Negri Subang Galang Dana Untuk Korban Gempa Sulteng

“Soal penangkapan apakah benar atau tidak, saya masih mencari informasi dari sumber yang tepat,” katanya.

Diketahui, salah satu paslon peserta Pilkada Garut, Agus Supriadi, dinyatakan gagal lolos memenuhi persyaratan KPU. Selepas gagal maju di Pilkada Agus dan timnya tidak tinggal diam. Dia janji akan membongkar dan membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada. Dan, janji itu kini terbukti. (Des)

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Mulai Lakukan Verifikasi Berkas BCAD pada 15 Mei

Jabarnews | Berita Jawa Barat