Memanjangkan Kuku, Inilah Hukumnya

JABARNEWS | BANDUNG – Para wanita muslimah di zaman ini, memang tidak sedikit yang memanjangkan kuku. Sebagian mereka beralasan bahwa kuku yang panjang dapat menambah kecantikan. Namun bagaimanakah hukum memanjangkan kuku?

Perlu anda ketahui, memotong kuku adalah salah satu dari lima fitrah yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ditegaskan melalui lisan RasulNya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Ada lima macam fitrah , yakni khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Memanjangkan kuku dapat membuat kuku menjadi lebih mudah kotor dan kulit di bawah kuku pun menjadi lebih sulit untuk dibersihkan saat wudhu atau mandi junub. Padahal, Islam sangat mencintai kebersihan. Oleh karena itu, memanjangkan kuku merupakan tindakan menentang fitrah dan sunnah Nabi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 15 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Leo dan Virgo

Kalaupun ada wanita muslimah yang terlihat memiliki kuku yang panjang dan selalu tampak bersih, itu karena ia selalu membersihkannya. Disamping itu, tentu saja membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih.

Perlu anda pahami bahwa hal diatas dapat menyita banyak waktu dan menyedot uang anda untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan hal ini pun merupakan salah satu sikap mubadzir yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ingatkan Pentingnya Gerakan Literasi Digital

Para ulama’ umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Sebagian lagi berpendapat, jika telah lebih dari 40 hari, memanjangkan kuku tergolong haram.

Anas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan, Rasulullah telah membatasi waktu bagi umat Islam selama 40 hari untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

”Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Ditemukan Travel Gelap Cianjur Bawa Surat Test Antigen Palsu, Ini Kata Polisi

Imam Nawawi menjelaskan, adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka kuku harus segera dipotong. Hal ini tentunya berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi karena hal ini jugalah yang dapat menjadi tolak ukur dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. (Fin)

Sumber berita ini diambil dari webmuslimah.com

Jabarnews | Berita Jawa Barat