DPRD Jabar: Kasus Suap KPU Garut Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

JABARNEWS | BANDUNG – Para legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat kecewa dengan kasus suap yang melibatkan ketua dan komisioner KPU Garut. DPRD Jabar menilai kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut telah menodai citra penyelenggara pemilu dan proses demokrasi di Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Kami menilai kasus suap di Garut ini menodai proses demokrasi termasuk merusak citra penyelenggara pemilu. Terlebih kan selama ini ada komitmen dan deklarasi anti-politik uang dan politisasi sara. Ini harus benar-benar dijalankan,” kata Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, Selasa (27/2/2018).

Baca Juga:  Horee,, Akhir Tahun Ini Kawasan Bandung Selatan Punya RSKIA Canggih

Diungkapkan Ineu, dirinya merasa prihatin dengan adanya kasus suap yang melibatkan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Garut. Seharusnya mereka menjadi motor penggerak penyelenggara demokrasi yang netral, independen, dan profesional.

Namun, lanjutnya, penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut tersebut malah melakukan perbuatan yang merusak citra penyelenggara pemilu.

“Selama ini penyelenggara pemilu dihargai oleh masyarakat, semoga ini tidak terjadi di tempat lain terutama yang akan merusak penyelenggaraan demokrasi, khususnya di Jawa Barat,” kata dia.

Seharusnya, menurut Ineu, penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional sehingga dapat menciptakan iklim demokrasi yang baik sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kasus suap melibatkan penyelenggara pemilu ini tidak boleh terulang apalagi kita akan menghadapi even politik yang terus berlanjut sampai pilpres yang akan datang,” kata dia.

Baca Juga:  Apel Pagi, Sekretariat DPRD Jawa Barat Imbau Pelayanan Maksimal dalam Kegiatan Citra Bakti

Sementara itu Satgas Anti Money Politics Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat telah mengendus adanya dugaan kasus suap yang melibatkan salah satu Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut sudah bekerja sejak bulan lalu.

“Masyarakat yang merasa ada kejanggalan saat proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Garut, dari informasi kira-kira sudah satu bulan yang lalu. Tapi kita tidak ingin gegabah dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat menggelar konferensi pers di Bandung.

Baca Juga:  TAP Jawa Barat Didesak Dibubarkan, Ihsanudin Sejak Awal Tidak Setuju Ada Tim Akselerasi Pembangunan

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, serta ditampilkan tiga tersangka yang terlibat kasus suap.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basari, komisioner KPU Garut Ade Sudrajad, dan pemberi suap tim pemenangan salah satu Pasangan perseorangan Didin Wahyudin.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar pasal 5 dan atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat