Dua Pekan Kampanye, Panwaslu Terima 4 Laporan Pelanggaran

JABARNEWS | PURWAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Purwakarta mendapatkan empat laporan dugaan pelanggaran sejak hari pertama kampanye pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Purwakarta pada 15 Februari 2018.

Menurut Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, dari empat laporan tersebut sudah ada satu laporan pelanggaran yang telah diputus.

Baca Juga:  Parkir dan PKL di Pasar Kordon Bandung Segera Ditata, Ema Sumarna Bilang Begini

“Yang sudah putus dugaan pelanggaran admnistratif, kampanye di tempat ibadah oleh salah seorang paslon. Sanksinya peringatan,” ungkapnya, saat dihubungi Jabarnews, Rabu (28/2/2018).

Kata Oyang, laporan dugaan pelanggaran kampanye lainnya masih belum diregister karena masih dalam tahap pemenuhan materi.

Baca Juga:  Kampung Nelayan di Bengkulu Akan Dijadikan Destinasi Wisata

“Ada beberapa aduan, masih pemenuhan materi pelaporan. Belum diregister. Di antaranya dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu paslon,” paparnya.

Ditambahkannya, temuan maupun laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran kampanye harus memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga:  Kemendikbud: Pemda Masih Lakukan Penyimpangan Aturan Zonasi

“Di antaranya pelapor harus 17 tahun dan belum lewat 7 hari sejak kasusnya ditemukan. Ada saksi dan bukti,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat