Polisi Bekuk Pembuat Oli Palsu

JABARNEWS | SUBANG – Jajaran Reserse Kriminal Polres Subang berhasil menangkap inisial YS (44) pelaku peracik oli palsu yang berada di Kampung Pasirmahi RT 23/07 di Desa Kosar, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, dan menyita barang bukti ribuan botol oli palsu siap edar.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, mengatakan, tersangka sedang membuat oli palsu,setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga, polisi pun langsung melakukukan penggerebekan, pada Sabtu, 24 Februari 2018.

Untuk membuat oli palsu itu, tersangka menggunakan oli bekas yang dicampur zat lainnya agar tampilan fisik oli bekas seperti oli baru yang punya merk.

“Barang palsu itu lalu dikemas hingga mirip dengan kemasan oli yang sudah terkenal, siap edar,” kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, didampingi Kasat Reskim AKP Moch Ilyas dan Kasubag Humas AKP Udi Sahudi, saat konferensi pers, di Mapolres Subang, Kamis (01/03/2018).

Baca Juga:  Jelang Nataru, Villa di Purwakarta Mulai Penuh Dipesan Wisatawan

Kapolres menuturkan, oli produksi rumahan ini bisa laku di pasaran karena mendompleng merek oli terkenal yang ada di Indonesia.

“Dari keterangan tersangka, mereka memasarkan oli-oli racikannya itu ke sejumlah darah. Namun,tersangka tidak mengakui telah menjualnya di wilayah Subang,” ujaranya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 8.232 botol oli dengan merek Yamalube Matik Motor Oil ukuran 0,8 liter, 3.312 botol oli merek Yamalube Gear Motor Oil ukuran 100 ml, dan 96 botol oli merek Yamalube Gear Oil ukuran 140 ml.

Baca Juga:  Pemda Cirebon Kucurkan 8.000 Liter Minyak Goreng Di Pasar Jamblang Cirebon

Selanjutnya 1.285 botol kosong berikut tutupnya dari merek oli Yamalube, Pertamina Enduro 47 Racing dalam kondisi baru, 410 buah doos kemasan oli berlabel PT Pertamina Lubricant kondisi baru, 14 drum oli curah tanpa merek, 11 buah drum kosong bekas oli curah tanpa merek, dan ratusan lembar stiker label oli merek Pertamina Enduro 4T Racing.

“Selin itu, peralatan atau perlengkapan produksi seperi mesin packing, mesin air, tong, selang, corong, setrikaan, solder, gunting dan beberapa perlengkapan lainnya turut kita amankan, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Dibuka Senin, Cermati Persyaratannya

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kita masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, termasuk penyuplai bahan,” tambah Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, tersangka terancam dijerat pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (d) UURI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun

“Serta Pasal 120 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 UURI No. 03 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat