Kartu Seluler Tak Registrasi, Kemeninfo Ancam Segera Diblokir

JABARNEWS | JAKARTA – Registrasi ulang kartu seluler prabayar yang dijadwalkan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari lalu, menyisakan masalah. Masih banyak pengguna kartu seluler prabayar yang gagal melakukan registrasi.

Namun, Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo), Ahmad M. Ramli, mengabaikan kondisi itu.Dia malah kembali menebar ancaman.

“Bagi pengguna yang tidak atau belum mendaftarkan ulang kartunya agar terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK, nomor mereka secara bertahap akan terblokir,” kata Ahmad, Sabtu (3/3/2018), dikutip antara.

Baca Juga:  Gerimis Tak Halangi Menonton Sepak Bola Wanita di Warjam

“Beberapa pengguna yang belum terdaftar mungkin masih dapat menggunakan nomor mereka. Operator perlu waktu untuk memblokir, namun, secara bertahap, nomor tersebut tidak lagi dapat dipakai,” tambahnya.

Disebutkannya, Kemenkominfo mulai 1 Maret mulai memberlakukan blokir untuk nomor-nomor yang tidak terdaftar. Pemblokiran hanya untuk panggilan dan SMS keluar.

Baca Juga:  Satgas Yonarmed 9 Kostrad Menerima Kunjungan Kerja Pangdam XVI Pattimura

Selanjutna, mulai 1 samapi 15 April, nomor yang tidak terdaftar masuk ke blokir tahap dua, yaitu tidak dapat menerima panggilan dan SMS.

“Mulai 16 hingga akhir April, blokir terakhir berlaku untuk paket data internet. Per 1 Mei, pelanggan tidak bisa menggunakan semua layanan telekomunikasi kalau belum registrasi,” katanya.

Baca Juga:  Bicarakan Pertahanan dan Militer, Panglima TNI Terima Courtesy Duta Besar LBBP India

Data Kemeninfo, hingga Rabu (28/2/2018), kartu yang terdaftar berjumlah 305 juta, terdiri dari 142 juta kartu Telkomsel, 101 juta kartu Indosat, 42 juta kartu XL, 13 juta kartu Smartfren, 5,3 juta kartu Tri (H3I), dan 900 ribuan STI.

Saat ini, jumlah kartu prabayar yang beredar di Indonesia sebanyak 360 juta. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat