Pemuda Warga Cipaisan Diringkus Satnarkoba Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pengedar obat terlarang berinisial TM (19) , diringkus saat akan bertransaksi. Dari penangkapan itu, petugas menyita 102 butir pil siap edar.

Kapolres Purwakarta AKBP, Dedy Tabrani melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP, Heri Nurcahyo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah masyarakat Purwakarta resah dengan maraknya peredaran obat terlarang.

Baca Juga:  Kades Petahana Banyak yang Kalah, Perombakan Perangkat Desa di Purwakarta Mulai Mencuat

Diketahui TM merupakan warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Usut punya usut, ternyata TM merupakan pengedar obat terlarang jenis tablet double Y yang ditangkap dikediamanya, Rabu (28/2/2018) lalu.

“Dari penggeledahan di TKP, anggota menemukan 102 butir tablet double y kemasan plastik klip bening didalam bungkus rokok,” kata Heri saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (05/03/2018).

Baca Juga:  Walah! Tarif Tol Cipali Naik Mulai Hari Ini

Tak hanya itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan Uang sejumlah Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang.Serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 22 September 2022

“Untuk bandar kami sudah kantongi identitasnya, dan saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.

Akibat perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews|Berita Jawa Barat