Polda Ciduk Penyelundup Baby Lobster

JABARNEWS | BANDUNG – Dit Polairud Polda Jabar berhasil menangkap 2 orang yang diduga telah melakukan praktek penyelundup baby lobster saat para pelaku sedang melakukan transaksi jual beli di Desa Jayanti, Kabupaten Cianjur Rabu (7/3/2018). Rencananya, baby lobster itu akan dibawa ke Desa Muara, Kabupaten Lebak Banten.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, saat penangkapan Tim Lidik melakukan pemantauan aktivitas nelayan di Desa Jayanti dan menemukan sesuatu yang mencurigakan dan janggal dari gelagat para tersangka di gudang penampungan.

Baca Juga:  Ulang Tahun Covid-19, Ridwan Kamil: Semoga Pendek Umur

“Benur hasil tangkapan nelayan diambil oleh pengepul di laut dengan cara berenang menggunakan alat pelampung ban. Selanjutnya benur tersebut dibawa ke dalam hutan lindung Cagar Alam Jayanu untuk dilakukan pengepakan. Kemudian dibawa ke gudang penampungan dan pada sore hari diambil oleh pengepul yang Iebih besar menggunakan kendaraan roda 4,” katanya, saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (08/03/2018).

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi: Kerukunan Umat Beragama Terus Dijaga

Diketahui, identitas tersangka berinisial ABS dan R. Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 11.390 ekor baby lobster jenis pasir dan 44 ekor baby Iobster jenis mutiara dengan total kerugian negara yang mencapai Rp. 1.717.300.000.

Lanjutnya, kedua pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun kuringan dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 J0 Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Tembak Satu Terduga Teroris

Selanjutnya Dit Polairud Polda Jabar akan melakukan penyidikan dan penyelidikan pengembangan, penyisihan barang bukti, dan menyerahkan barang bukti benih lobster ke Dinas Karantina untuk dikembalikan ke habitat ke asalnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat