Beri Rokok Ke Orang Utan, Pelaku Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, mengatakan, pelaku berinisial DN telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan,” katanya, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jumat (9/3/2018).

Baca Juga:  Polres Indramayu Gencar Operasi Pekat, Termasuk Sasar Peredaran Miras Ilegal

Lanjutnya, pelaku DN dengan sengaja melemparkan rokok ke salah satu orang utan bernama Ozon di Bandung Zoo pada Minggu (4/3/2018).

Baca Juga:  Inilah Sejarah Batik yang Harus Diketahui

Ditambahkannya, setelah pelaku mengetahui video tersebut viral di sosial media, ia kemudian datang ke Kebun Binatang untuk minta maaf dan dibawa pihak pengelola ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Ratusan Jemaah Pondok Pesantren di Subang Keracunan Massal, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan

“Tahu videonya viral, pelaku datang ke Kebun Binatang , lalu pihak pengelola Kebun binatang dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat