Polri Belum Terapkan Syarat Buat SIM Pakai BPJS

JABARNEWS | JAKARTA – Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun hal itu belum diterapkan.

Disampaikan, Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian persyaratan tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan dan masih dalam kajian.

“Sekarang belum dilaksanakan, nanti kami akan buat ‘focus group discussion’,” kata Tito di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta.

Baca Juga:  Benarkah Guru-guru Honorer Kecewa Sama Kebijakan Mas Menteri, Soal Apa?

Pemerintah saat ini sedang membangun sistem terintegrasi antara data peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai data layanan publik lainnya. Karena rencananya nanti kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses layanan publik seperti SIM dan paspor.

Baca Juga:  Restoran di Depok Boleh Layani Makan di Tempat, Perhatikan Syaratnya!

Itu dilakukan agar cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan pemerintah untuk mencapai minimal 95 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN pada 1 Januari 2019.

Tito menegaskan kebijakan itu masih akan dikaji dan dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat.

“Sebetulnya niatnya bagus. Supaya masyarakat yang terkena kecelakaan diproteksi, tidak perlu pikir biaya lagi. Tetapi, karena ini mungkin agak sensitif, nanti dikira ada tambahan biaya,” kata Tito.

Baca Juga:  Pertahankan Zona Hijau, Polsek Maniis Ajak Warga Patuhi Protokol Kesahatan

Menurutnya akan melihat respons masyarakat lebih dulu apabila terjadi penolakan akan dikaji kembali tetapi apabila diterima dengan baik akan dilanjutkan. (Vie)

Sumber berita ini diambil dari Antaranews.com

Jabarnews | Berita Jawa Barat