Kades Sukatani Di Tangkap, Bendera Merah Putih Yang Usang Di Kantor Desa di Ganti Warga

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pasca penjemputan dan penangkapan paksa Kepala Desa Sukatani berinisial AS oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta di Pasar Anyar, Selasa (28/02/2017) karena dianggap tak koorperaktif, warga Desa Sukatani terlihat mengibarkan bendera Merah Putih yang masih nampak baru di Kantor Desa Sukatani, Rabu (01/03/2017).

“Kita warga Desa Sukatani bersama Ketua RT dan RW Desa Sukatani melihat Bendera Merah Putih di Kantor Desa yang terlihat usang dan tidak terawat makanya kami berinisiatif menggantinya sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama,” kata Alex salah satu tokoh masyarakat Desa Sukatani saat ditemu awak media.

Alex menjelaskan, apa yang dilakukan itu sebagai rasa syukur atas penangkapan AS karena warga sudah resah dengan kelakuan Kepala Desa tersebut serta mendukung penegakan hukum yang ada dan silahkan di proses menurut aturan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Sosialisasikan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ke Sekolah-sekolah

“Tidak hanya itu Ketua RT dan RW memilih mundur dari pada harus di pimpin oleh AS. Kami rasa ini bisa dijadikan contoh oleh Kepala Desa lainnya di Kabupaten Purwakarta agar hal serupa tidak terulang lagi di Purwakarta,” jelasnya.

Alex mengungkapkan sebelumnya melalui Bamusdes Sukatani Kepala Desa diminta mundur dari jabatannya, karena kinerjanya dinilai buruk, bahkan beberapa laporan yang tengah ditangani oleh Mapolres Purwakarta cukup banyak seperti dugaan Tipikor, penyalah gunaan wewenang, dugaan pemalsuan tandatangan dan beberapa pengaduan lainnya.

Baca Juga:  Elkap: Bakal Calon Bupati Purwakarta Harus Punya Visi Misi Yang Jelas

“Karena sudah beberapa kali AS mangkir dari panggilan petugas akhirnya AS dijemput paksa petugas, kami bersyukur atas penangkapan tersebut, sekaligus malu dipimpin oleh Kades seperti itu,” ungkapnya.

Alex menambahkan, banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS, seperti pembangunan yang tidak jelas yang dilaksanakan dari penggunaan Dana Desa berikut juga Bankeu, pungutan retribusi pedagang Pasar Anyar yang tidak ada aturannya bahkan kabarnya pungutan tersebut mengalir ke rekening pribadi istrinya, belum lagi pemotongan dana Posyandu dan lebih parah Siltap Ketua RT dan RW pun tidak lepas dari pemotongan, dan hal tersebut telah disampaikan ke Inpektorat Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  HUT TNI 73, Bupati Anne Puji Profesionalisme dan Sinergitas TNI

Sementara Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Aghta Bhuwana Putra saat diminta keterangannya mengatakan Kepala Desa Sukatani yang berstatus saksi kini menjadi status tersangka. Karena sebelumnya AS tidak kooperatif pada saat pemanggilan, akhirnya petugas melakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan, selain itu AS juga dikhawatirkan kabur dan bisa saja menghilangkan barang bukti.

“Saat ini AS sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Saat ini petugas juga lagi mempelajari beberapa laporan dugaan kasus lainnya yang melibatkan AS,” pungkas Aghta. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat