JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Perda Penyelenggaraan Haji yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya direspon positif oleh Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Suginto
Ade berharap dengan adanya Perda itu pelayanan terhadap jemaah haji makin meningkat.
“Undang undang Haji tersebut sudah diberlakukan sejak sepuluh tahun lalu. Tapi baru hari ini kita melakukan pembahasan serius,” kata Ade, Senin (12/03/2018).
Dikatakannya, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Haji ini, diharapkan bisa mengatur biaya transport jemaah haji, mulai dari Tasikmalaya hingga embarkasi dan sebaliknya.
“Perlindungan serta kepastian hukum bagi seluruh jemaah haji bisa lebih meningat,” ujarnya.
Lanjut Ade, Pemkab Tasikmalaya berkewajiban menyiapkan anggaran untuk transportasi jemaah haji. Bentuk dan jenis anggarannya diatur dalam Perda tersebut.
“Untuk anggarannya itu bisa hibah atau apapun, itu diatur nanti dalam Perda itu, ” kata Ade. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat