Kena OTT, 5 Warga Didenda Paksa

JABARNEWS | BANDUNG – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung menyebutkan, Rabu (14/3/2018) malam, petugas gabungan (Satgab PD Kebersihan, Satpol PP, DLHK, dan dinas terkait lainnya) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga berhasil menangkap warga dan restoran yang membuang sampah di sungai, di sekitar Jln. Kiaracondong Cicadas, tempat wisata Cihampelas, Cibaduyut, dan Jln. Dipenogoro.

Kepada warga tersebut langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan denda paksa. Sedangkan di Jln. Dipenogoro mereka yang membuang sampah adalah wisatawan, sampah menumpuk saat bis wisatawan tersebut pergi.

Baca Juga:  Waduh! Lima Bocah Terseret Arus Sungai Palangpang Sukabumi, Satu Hilang Tenggelam

“Paling banyak di Kircon buang ke sungai, pada malam sekitar pukul 22.00 wib. Warga membuang sampah rumah tangga dalam kresek besar. Selama 2018 ini sudah 20 orang tertangkap OTT,” jelas PD Kebersihan Deni Nurdiana disela Bandung menjawab di Taman Sejarah, (14/3/2018).

Sayangnya Deni tak bisa menyebutkan berapa denda paksa yang dihasilkan kala itu. Hanya saja denda yang diterapkan dari mulai Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Akan Mulai Mendata Orang Dengan Gangguan Jiwa

Petugas yang turun dari PD Kebersihan 16 orang dan 30 orang dari gabungan dinas lain.

“Sampah di Kota Bandung ada 1600 ton, 1200 ton dikirim ke Sarimukti, 400 ton diolah biodegester dan dipilah melalui bank sampah, serta sebagian nyangkut di sungai,” ujarnya lagi seraya mengatakan saat ini ada penilaian Adipura sehingga jika penilai menemukan warga membakar sampah langsung didiskualifikasi.

Pjs. Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin, berharap OTT ini efektif dan bisa memberikan efek jera ke masyarakat. Pasalnya, pembuang sampah hanya berpikir kepentingannya sendiri, tidak memikirkan orang lain.

Baca Juga:  Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

“Tentu saja hasil denda itu masuk kas daerah. Jadi seharusnya OTT itu efektif,” imbuhnya.

Deni menambahkan, pihaknya setiap hari Jumat selama tiga bulan ini menerima pembuangan sampah besar (lemari, kasur, sofa, dan lainnya). Warga yang ingin membuang sampah besar bisa menghubungi PD Kebersihan hingga nanti dijemput secara gratis. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat