Kamisan UIN Bandung, Tolak UU Multitafsir

JABARNEWS | BANDUNG – Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak henti-hentinya dihadapi masyarakat. Seperti kekerasan, kesetaraan, pelecehan, dan kebebasan berserikat.

Aksi kamisan, menjadi sarana yang mem-vokalkan ribuan suara masyarakat tertindas selama belasan tahun ini. Gerombolan masa aksi biasanya menggunakan atribut dan payung serba hitam.

Simbol tersebut dianggap sebagai upaya untuk bertahan dalam memperjuangkan mengungkap kebenaran, mencari keadilan, dan melawan lupa.

Jika biasa aksi dilakukan di depan Gedung Sate, kali ini Aksi Kamisan digelar di Kampus UIN Bandung, Kamis (15/3/18).

Baca Juga:  Oknum Pegawai Disporaparbud yang Damprat Pelajar Minta Maaf

Salah seorang dari mereka, menyebarkan selembar kertas berukuran B5 pada mahasiswa yang lalu lalang sore itu.

Kertas tersebut berisi tuntutan dan penjelasan pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Dengan judul ” Aktivis Dicengkram Kriminalisasi dan Kekerasan”.

Salah seorang massa aksi, Abdul Hamid (21) mengatakan aktivis akan terus bersuara selama banyak Undang-undang yang tidak jelas.

Baca Juga:  Duh, Perkumpulan LGBT Muncul Di Majalaya Dan Paseh Kabupaten Bandung

“Padahal di UU 1945 sudah jelas yang menjamin semua orang untuk bersuara, namun aktivis selalu dibilang pembangkang,” pungkasnya saat ditemui disela aksi.

Kertas selebaran itu mencatat bahwa Pengacara LBH Pers, Gading Yonggar Ditya menyebutkan ada 15 klausul dalam berbagai pasal yang dapat melanggar hak masyarakat.

Diantaranya adalah mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan ringan, penghinaan simbol dan yang lainnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Penjambret PNS Denpomdam III Siliwangi

Hamid mengatakan, aksi ini bukan tuntutan semata namun untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa peristiwa ini.

“Pada dasarnya untuk mengkampanyekan isu kekerasan terhadap aktivis, agar semua pihak khsusunya mahasiswa UIN Bandung tahu kasus terkini,” tuturnya

Selanjutnya ia menuturkan untuk jangka panjang masyarakat, berharap aksi ini mampu mengkritisi pemerintah agar memusnahkan pasal-pasal yang dianggap multitafsir. (DAN)

Jabarnewas | Berita Jawa Barat