Ini Yang Bikin Geram Kabid Lalin Dishub

JABARNEWS | PURWAKARTA – Rambu lalu lintas untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu, tidak berlaku bagi masyarakat Purwakarta. Pasalnya, rambu dilarang parkir yang berada di Jalan Ipik Gandamanah, tepatnya di depan Rumah Sakit Amira menghilang tanpa sebab.

Sejatinya rambu dilarang parkir terpasang jelas di depan RS Amira. Namun tanpa diketahui rambu tersebut hilang tanpa diketahui.

Baca Juga:  Asian Games 2018, Indonesia Pasti Finis 10 Besar

Kepala Bidang Lalulintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Asikin, geram terkait sering hilangnya rambu lalu lintas larangan parkir di depan RS. Almira Purwakarta.

“Rambu lalu lintas tersebut sering kali hilang, namun saya akan pasang kembali rambu lalulintas tersebut,” ujar Asikin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).

Baca Juga:  Idap Gangguan Jiwa, Kakak Dihabisi Adik Kandungnya

Sayangnya, saat ini, rambu larangan parkir sudah tidak lagi terpasang di titik itu. Alhasil kendaraan pun semakin leluasa memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti sejak kapan rambu larangan parkir itu hilang dan apa penyebabnya.

Baca Juga:  FKPT Jalin Kerjasama Dengan AMSI Kalbar

Sementara itu, Rudi (32), warga sekitar, mengaku, hampir setiap hari dirinya melihat kendaraan roda dua terparkir di depan rumah sakit itu.

“Dan pemandangan kendaraan roda dua dan roda empat parkir sembarangan sudah tidak aneh, di depan rumah sakit Amira,” ujarnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat