22 Anggota DPRD Purwakarta Batal Dipanggil Kejaksaan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beredar isu rencana pemanggilan terhadap puluhan anggota DPRD Purwakarta oleh pihak kejaksaan terkait kasus SPPD Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, Kamis (22/3/2018).

Setidaknya ada 22 anggota legislatif yang akan dipanggil jalani pemeriksaan.Namun, rencana pemanggilan itu dikabarkan batal dilakukan.

Salah satu anggota Dewan yang berhasil ditemui Jabarnews, Rabu (21/3/2018), membenarkan bahwa dirinya mendapatkan surat panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan mengenai SPPD Fiktif.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Garam Epsom Bagi Kesehatan Tubuh

“Besok (hari ini – red) harus hadir di Kejaksaan untuk memberikan keterangan. Panggilannya jam 10.00 Wib” ujar anggota dewan yang enggan disebutkan namanya.

Namun, menjelang dini hari (Rabu malam) dia memberikan kabar bahwa pemanggilan batal atau diundur dalam waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga:  Uga Kabukana Lamun Geus Kajadian

“Besok batal Kang ke Siliwanginya (Kantor Kejaksaan). Enggak tau alasanya apa cuma ada pemberitahuan batal aja,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan, Edy Monang Samosir, saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban atas batalnya pemeriksaan terhadap para anggota dewan tersebut.

Pascadipanggilnya unsur Pimpinan DPRD oleh Kejaksaan, suhu perpolitikan di Purwakarta mulai terlihat memanas.

Banyak masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut, bagaimana akhir dari dugaan korupsi di DPRD Purwakarta itu.

Baca Juga:  Covid-19 Terus Melonjak, Kota Bogor Aktivasi Rumah Sakit Lapangan

“Kita juga ingin tau kelanjutan kasus korupsi ini, kami dukung terus kejaksaan untuk mengusut tuntas,” ujar Ustadz Asep, salah satu tokoh masyarakat Purwakarta, saat dimintai tanggapannya terkait kasus korupsi DPRD yang sedang digarap Kejaksaan itu. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat