Inspektorat: Desa Harus Terbuka Soal Anggaran

JABARNEWS | ‎MAJALENGKA – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menuntut setiap instansi pemerintahan untuk transfaran perihal anggaran. Namun, selalu masih ada saja, sejumlah instansi yang kerap rewel ketika dimintai informasi terkait dana yang akan digunakan secara global‎ dengan alasan-alasan tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Kasubag pada Inspektorat Majalengka, Eka Triyani, mengatakan, soal ketransfaranan informasi memang telah diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut telah jelas, masyarakat punya hak untuk menerima informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga:  Jenis Tanaman Hidroponik Mudah Ditanam Di Rumah, Ini Pilihannya

“Makanya sekarang ini, di dinas/instansi, atau di pemerintaha kecamatan dan desa banyak informasi yang sengaja dipampangkan. Itu semua untuk diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Baca Juga:  BIJB Masih Sepi, DPRD Jabar Minta Bandara Husein Stop Operasi

Eka menambahkan, apalagi saat ini, anggaran untuk desa sangat besar. Untuk itu diharapkan agar pemerintah lebih terbuka soal anggaran kepada masyarakat. Tujuan lainnya yakni untuk memudahkan masyarakat ikut bersama-sama memantau jalannya pembangunan di tingkat desa.

Baca Juga:  MTQ Ciptakan Generasi Qurani Yang Religius Dan Mandiri

“Kalau ada masyarakat yang bertanya, maka informasi itu sudah tersedia dalam bentuk banner atau spanduk. Jadi tidak usah lagi menerangkan. Toh itu semua konsumsi publik.” ujarnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat