Hasil Sidak Kang Dedi, Kendaraan Tak Layak Jalan Harus Dikandangkan

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Pasca Operasi Tangkap Tangan yang berhasil menciduk dua oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN pada lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Rabu (01/02/2017) Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melakukan sidak ke unit pelayanan uji KIR di dinas tersebut di Jalan Veteran Purwakarta.

Dalam sidaknya, pria yang kerap disapa Kang Dedi tersebut memberhetikan beberapa kendaraan dan mengarahkannya untuk masuk ke unit uji KIR agar dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan tersebut untuk digunakan.

Berdasarkan pantauan, beberapa kendaraan mini bus, angkutan kota dan bak terbuka terlihat mengikuti arahan Bupati yang tengah menjabat untuk periode yang kedua itu. Setelah memasuki area uji KIR, kendaraan tersebut langsung disambut oleh petugas uji KIR yang baru karena petugas lama telah dibebastugaskan oleh Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  Pakta Integritas ! ASN Pemkot Bandung Sikap Netral di Pemilu 2024

“Saya minta ini di cek,” tegas Dedi di lokasi uji KIR.

Dedi meminta, apabila didapati kendaraan yang tidak layak jalan untuk segera dikandangkan dan diremajakan oleh pemilik kendaraan tersebut. Ia pun mengimbau agar pemilik kendaraan mau menerima konsekuensi ketidaklulusan uji KIR yang dilakukan oleh Dinas terkait.

“Silakan lakukan KIR, kalau tidak lulus ya harus konsekuen, kendaraan tersebut tidak boleh jalan, pemiliknya harus segera melakukan peremajaan,” katanya menambahkan.

Selain mengharapkan komitmen dari para pemilik kendaraan, Dedi pun meminta komitmen penuh dari seluruh lembaga yang terkait dengan angkutan. Menurut dia, ini penting dalam rangka penciptaan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna angkutan, terutama angkutan umum dan angkutan barang.

Baca Juga:  Satpol PP Tidak Perlu Lagi, Lakukan Tindak Refresif! 

“Bukan hanya pemilik kendaraan ya, seluruh stakeholder juga harus konsisten mengikuti aturan dalam uji KIR ini, biar pengguna angkutan ataupun pengguna jalan merasa aman di jalanan,” tandasnya.

Berdasarkan data pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, sebanyak 70% angkutan di Purwakarta dinyatakan tidak layak jalan. Sehingga dapat dinyatakan ilegal untuk melintas di jalan raya. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR.

“Kalau bicara data, 70% angkutan di Purwakarta ini tidak layak jalan, pemilik kendaraan tidak memiliki kesadaran untuk melakukan uji KIR, kita segera lakukan operasi sesuai dengan arahan Pak Bupati,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Saepudin.

Baca Juga:  PBH UPK Kangkangi Peraturan Bupati Purwakarta

Diantara kendaraan yang tidak layak jalan tersebut adalah kendaraan milik Ridwan (45), kendaraan jenis micro bus yang ia gunakan sehari-hari sebagai angkutan umum jurusan Plered – Cikampek itu sudah sejak lama tidak diuji KIR.

“Saya mah yakin ini tidak akan lulus uji KIR, saya lupa lagi kapan kendaraan saya terakhir diuji KIR, sudah lama sekali sepertinya,” ungkapnya.

Menurut aturan yang berlaku, seharusnya sebuah kendaraan dilakukan uji KIR dengan frekuensi setahun dua kali dengan tarif untuk kendaraan baru sebesar Rp 92 ribu, sementara uji KIR berkala sebesar Rp 42 ribu. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat