Putusan Pengadilan Akan Menentukan Status Dua ASN Dishub Purwakarta

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kabupaten Purwakarta terhadap Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), DM (45) dan DS (46) pada Jum’at (27/01/2017) lalu sudah tentu akan mengakibatkan Kedua ASN tersebut akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Senin (30/01/2017) menegaskan status keduanya baru bisa diputuskan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita hanya bisa memutuskan setelah ada kepastian hukum, untuk tugas pokok dan fungsinya sehari – hari sebagai petugas penyelia KIR, sudah kita cabut,” kata Dedi.

Baca Juga:  9 Wartawan Senior Akan Terima Penghargaan Press Card Number One Pada HPN 2021

Kendati adanya peristiwa OTT, Orang Nomor Satu di Kabupaten Purwakarta tersebut menjamin kegiatan pelayanan di unit KIR Dinas Perhubungan Purwakarta berjalan sebagaimana biasa. Ia mengaku masih memiliki beberapa pegawai yang berkualifikasi untuk menjalan tugas keseharian di unit tersebut.

“Mereka berdua digantikan petugas lain dengan kualifikasi sama, faham SOP KIR berikut standarisasinya. Jadi, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung seperti biasa, dan terutama saya tegaskan, bebas pungli,” katanya menambahkan.

Baca Juga:  Jadwal Women Pro Futsal League 2021 Hari Ini: Persiba Female vs Kebumen Angels, Netic FC vs Putri Sumsel

Dedi juga menilai kejadian OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Purwakarta itu pun harus menjadi pelajaran bagi pegawai lain yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terutama pegawai yang memiliki tupoksi pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Ada bagusnya kejadian kemarin, SOP KIR sekarang dilaksanakan sesuai dengan aturan, mereka yang lulus uji lah yang layak jalan. Sering kita lihat di jalan kan, kendaraan yang sudah tua sekali dan tidak layak jalan malah tetap beroperasi. Saya kira ini pelajaran bagi seluruh pegawai juga,” tandasnya.

Baca Juga:  Klaim Beri Insentif Rp 200 Ribu/Bulan, Pemkab Garut Akui Guru Honorer

Adapun terkait retribusi, Bupati yang kini menjabat untuk periode yang kedua itu menyebut sudah sejak lama Pemerintahan yang dia pimpin tidak memungut retribusi kendaraan umum karena tidak memiliki terminal.

“Kita bantu Satlantas Purwakarta mengatur lalu lintas itu sukarela, tidak ada retribusi karena tidak ada terminal,” pungkasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat