Angkutan Khusus Tolak Revisi Permenhub 108

JABARNEWS | BANDUNG – Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) dengan tegas menolak perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Perubahan status itu sendiri muncul berbarengan dengan wacana perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Dengan perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikhawatirkan perubahan status tersebut menciptakan sistem usaha kapitalis. Itu sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang Angkutan Sewa Khusus. Imbaasnya, akan merugikan berbagai pihak terutama para driver online,” kata Ketua PPASK, Michael Pratama Jaya saat ditemui di Jln. RE. Martadinata No. 152, Kota Bandung, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Resmi Membuka PTM di 14 Kecamatan, Siswa Membawa Dompet Sehat

Menurutnya, dengan adanya wacana tersebut akan menimbulkan ketidaksesuaian antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya. Dalam hal ini mitra akan beralih menjadi seorang karyawan.

Baca Juga:  Kalau Dihadang Debt Collector, Coba Lakukan Ini

“Adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang pada awal ditawarkan oleh perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha yang sejak awal membangun usaha bersama sebagai sistem ekonomi berbagi (Economy Sharing),” ujarnya.

Maka dari itu, pihak PPASK akan melayangkan surat kepada Pemprov Jabar, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait untuk diikutsertakan dalam rencana pemerintah untuk merevisi Permenhub 108 agar menjalankan fungsi hukum sesuai dengan porsinya.

Baca Juga:  Heboh Zat Etilen Oksida dalam Mi Instan, Bisa Picu Kanker?

“Solusinya untuk hal ini adalah menjalankan fungsi hukum sesuai porsinya. Kami akan membuat surat ke pemerintah dan pihak-pihak terkait hari ini, agar mengikut sertakan kami pada rencana revisi PM 108,” pungkas Michael. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat