JABARNEWS | PURWAKARTA- Hari ini, Rabu (4/4/2018) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Agus Sundana diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas SPPD Fiktif tahun 2016 yang melibatkan nama Anggota dewan dari fraksi PAN ini.
"Saya kurang tau, cuma jam 10.00 WIB Saya dipanggil," jawab Agus saat dicecar wartawan sesaat sebelum masuk ke ruangan Kejari .
Hingga hari ini di pekan pertama bulan April 2018 puluhan anggota DPRD sudah diperiksa pihak Kejari Purwakarta. Sedikitnya 14 anggota DPRD sudah diperiksa, pagi ini sekitar 7 orang sudah memasuki ruangan pemeriksaan.
Banyak warga masyarakat yang tercengang dengan kejadian yang dianggapnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), karena baru kali ini terjadi puluhan para wakil rakyat yang terhormat diperiksa penegak hukum. “Ini saya anggap sebagai KLB, para wakil rakyat bukan lagi tercoreng tapi sudah memalukan dan menjadi konsumsi publik,” imbuh Asep Saepudin, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Bangsa (LSM GMPB) dengan nada prihatin.
Dugaan korupsi ini jangan sampai hanya terhenti di ke 3 tersangka yang sudah ditetapkan, karena bagaimanapun ada tanggung jawab moral para pemegang kebijakan di DPRD tersebut. Untuk memantau dan mendorong juga mengawal kasus ini, dalam waktu dekat LSM GMPB akan melakukan audensi ke pihak Kejari.
Halaman selanjutnya
1
2

Tags :
Berita Sebelumnya
Sinergi TNI-Polri Lewat Perlombaan Menembak
Berita Selanjutnya
Ngenes, Balita Ini Positif Narkotika