JABARNEWS | BANDUNG - Ditetapkannya Abu Bakar selaku orang nomor 1 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangaka suap tak mengubah keputusan Partai Indonesia Dekmokrasi Perjuangan (PDIP) untuk mencalonkan istrinya Elin Suharliah berpasangan dengan Maman Sulaeman Sanjaya di Pilbup KBB 2018.
Abu Bakar ditetapkan tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abubakar diduga menerima suap dari sejumlah PNS untuk mendukung biaya kampanye istrinya Elin.
Sekretaris PDIP Jawa Barat, Abdy Yuhana menilai kasus hukum yang menimpa Abubakar tidak ada kaitan langsung dengan pencalonan pasangan Elin - Maman.
"Artinya itu adalah hal yang berbeda antara dugaan pidana pak Abubakar dengan pilkada," kata Abdy saat dikutip dari laman detik Kamis (12/4/2018).
Ia mengaku tidak khawatir persoalan hukum Abubakar berdampak terhadap pencalonan pasangan Elin - Maman. Partai berlambang banteng moncong putih tetap akan mendukung pasangan tersebut.
Halaman selanjutnya
1
2

Tags :
Berita Sebelumnya
Harga Emas Tambah Mengkilat, Per Gram Rp. 659.000,-
Berita Selanjutnya
Prabowo Nyapres, PAN Belum Tentukan Sikap