Kemenag Ancam Sanksi Keras PPIU Pelanggar Aturan

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan asosiasi yang menaungi PPIU agar mematuhi aturan hukum terkait penyelenggaraan umrah, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018.

Kemenag mengultimatum bakal menjatuhkan sanksi keras berupa pencabutan izin kepada PPIU yang terbukti melakukan delik pelanggaran atas aturan-aturan baru penyelenggaraan umrah yang sudah digariskan.

Kepala Seksi Pengawasan PPIU Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag, Denny Fathurrahman, untuk mencegah praktik nakal PPIU, Kemenag mulai April ini memberlakukan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

“Tujuan utama Sipatuh untuk mereduksi persoalan jamaah umrah, seperti kejadian yang belakangan marak. Melalui Sipatuh pula, ke depan tidak ada lagi tempat bagi travel bukan PPIU untuk berpraktik dengan cara apapun. Seluruh PPIU wajib sudah melakukan login Sipatuh hingga 10 April 2018,” kata Denny, dilansir laman ManasikNews, Jumat (13/4/2018).

Baca Juga:  Besok, Sekda Kota Bandung Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Kemenag berencana me-launching Sipatuh pada 17 April 2018. Bagi PPIU yang belum login Sipatuh, akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin PPIU.

Denny menyebutkan, ada lima larangan terkait penyelenggaraan umrah. Pertama, travel tidak berizin PPIU dilarang memberangkatkan jamaah, menjual paket umrah, menerima dana masyarakat untuk umrah, memasang plang umrah, membawa atribut umrah, perlengkapan umrah, dan hal-hal lainya.

Kedua, PPIU dan provider dilarang keras mengakomodir travel tidak berizin, baik sebagai mitra, sebagai agen apalagi sebagai penyelenggara yang hanya membayar kontribusi pemakaian nama travel. PPIU yang mengakomodir travel tidak berizin dikenanakan sanksi hingga penutupan izin PPIU.

Baca Juga:  Waspada! Akun Facebook Palsu Bupati Sergai, Persis dengan Yang Aslinya

Selanjutnya,  PPIU Provider dilarang keras menjual visa kepada travel non PPIU. Jika diketahui terbukti menjual visa kepada non PPIU akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin provider hingga penutupan izin PPIU.

Keempat, biro travel non PPIU dilarang menjual paket umrah, menerima pembayaran umrah, mempromosikan paket umrah, memasang plang penyelenggaraan umrah, sebagai marketing umrah travel PPIU. Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi pidana.

Kemenag, lanjutnya, bekerjasama dengan Imigrasi bandara dan kepolisian, bahwa setiap jamaah yang berangkat tidak terdaftar di Sipatuh tidak akan diberangkatkan dan pihak travel non PPIU bertanggung jawab atas pelanggaran memberangkatkan tanpa izin PPIU.

“PPIU yang menerima jamaah melalui perwakilan daerah wajib mendaftarkan izin cabang melalui Kanwil Kemenag setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanpa Verivikasi Ini, WNA dan WNI Yang Tak Divaksin di Indonesia Tak Bisa Akses Fasilitas Umum

Terakhir, asosiasi haji dan umrah dilarang keras mengakomodir travel non PPIU, baik sebagai mitra maupun sebagai agen PPIU dan diharapkan asosiasi tidak mengakomodir travel non PPIU sebagai anggota kemitraan karena melanggar aturan Kemenag RI.

Ditambahkan Denny, Kemenag dan Pemerintah serius menegakkan aturan hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Bagi PPIU ataupun travel non PPIU yang berani melanggar PMA Nomor 8 Tahun 2018 akan menerima risikonya sendiri.

PPIU, Provider dan Asosiasi diberikan pilihan, apakah mau bekerjasama dengan Kemenag dalam menegakkan aturan ini atau melawan Kemenag dengan mengakomodir travel non PPIU,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat