Tingkatkan Pelayanan, Daftar JKN-KIS Kini Bisa Via Telepon

JABAR NEWS | KARAWANG – BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.

Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

“Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Karawang, Mohamad Solih saat Press Conference Virtual Service dan Kanal Pendaftaran BPJS Kesehatan, Senin (15/05/2017).

Solih menjelaskan, BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan fungsinya.

Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja. Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri.

Baca Juga:  Dirut Garuda Curhat Kondisi Bisnis Maskapai Akibat Pandemi

Selain itu, upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017.

“BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan,” jelas Solih.

Solih mengungkapkan, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 15004 400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.

Jika syarat tersebut sudah dipersiapkan, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran.

“Nanti Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan nomor VA, Solih menambahkan, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.

“Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar,” tambah Solih.

Baca Juga:  Pandemi Corona Buat Eksportir Keramik Tak Berdaya

Dari kiri – Kepala Unit HK2 Ega Indriati, Kepala BPJS Kesehatan KCU Karawang Mohamad Solih, Kepala Unit Kepesertaan & UPMP4 Arif Bidiman dan Utamy Sri Rahayu selaku Kepala Unit Pemasaran. (Foto: Red)

Tidak hanya itu, di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Tahun 2016, Kepuasan Peserta sudah cukup tinggi di angka 78,6% dan di tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80%,” tutur Solih.

Oleh itu, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut. Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Inilah Daftar Besaran UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2022

Pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall, saat ini bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan institusi lainnya.

“Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi Badan

Usaha/Perusahaan BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional di www.bpjs.go.id,” ujar Solih.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta diantaranya :

1. Pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO)

2. Pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

3. Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id

4. Pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri).

Hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 2.325.278 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 216 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 70 Puskesmas, 142 Klinik Pratama, 4 Dokter Prakter Perorangan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 39 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 28 Rumah Sakit, 4 Apotek, dan 7 Optik. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat