Beredar Notulensi Rapat DPR RI Soal Perangkat Desa

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi perangkat desa datang dari DPR RI. Saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Badan Kepegawaian Negara, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Senin (16/4/2018), disepakati perangkat desa mendapat penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II dengan memperhatikan masa pengabdian.

Baca Juga:  Wagub: Pembangunan Meikarta Harus Melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Dalam notulensi rapat dengar pendapat yang beredar di media sosial, Senin, disebutkan, saat rapat digelar, dari Komisi II DPR hadir Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh.

Baca Juga:  Begini Cara Cegah Penyakit Pneumonia, Salah Satunya Vaksin

Dalam notulensi itu juga disebutkan, selain kesepakatan untuk Siltap perangkat desa, dalam rapat itu Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara juga bersepakat perangkat desa berstatus sebagai bagian dari Pemerintah Desa.

Baca Juga:  Mengenal Budaya Indonesia Lewat Beberapa Destinasi Wisata Rumah Adat Tradisionalnya

“Perangkat desa akan mendapatkan BPJS ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kemendagri dengan institusi BPJS Ketenagakerjaan pada 8 Mei 2018. Itu ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

“Kasepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tambahnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat