Beredar Notulensi Rapat DPR RI Soal Perangkat Desa

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi perangkat desa datang dari DPR RI. Saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Badan Kepegawaian Negara, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Senin (16/4/2018), disepakati perangkat desa mendapat penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II dengan memperhatikan masa pengabdian.

Baca Juga:  Impor Produk Hortikultura, AS Gugat Indonesia Rp 5 Triliun

Dalam notulensi rapat dengar pendapat yang beredar di media sosial, Senin, disebutkan, saat rapat digelar, dari Komisi II DPR hadir Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh.

Baca Juga:  Gasak Rp 700 Juta dari Rumah Kosong, Tiga Pencuri Jadi DPO

Dalam notulensi itu juga disebutkan, selain kesepakatan untuk Siltap perangkat desa, dalam rapat itu Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara juga bersepakat perangkat desa berstatus sebagai bagian dari Pemerintah Desa.

Baca Juga:  Nurul Arifin: Pencak Silat Merupakan Identitas Adat Sunda

“Perangkat desa akan mendapatkan BPJS ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kemendagri dengan institusi BPJS Ketenagakerjaan pada 8 Mei 2018. Itu ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

“Kasepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tambahnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat