Polisi Ciduk Pembobol Kartu Kredit

JABARNEWS | JAKARTA – Kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam mengungkap praktik jual beli data nasabah bank melalui situs web berhasil. Web tipu daya itu bernama Temanmarketing.com.

Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahman, mengatakan, pemilik situs web tersebut berinisial IS dan kini telah ditangkap.

“Salah satu pelanggan IS berinisial NM,” sebutnya, dikutip laman Kompas, Selasa (17/4/2018).

Kasubbid Penmas Humas PMJ, AKBP I Gede Nyeneng, menyebutkan, NM menggunakan data nasabah itu untuk membobol kartu kredit korbannya. Dalam menjalankan aksinya, NM menggunakan dua metode.

Metode pertama, lanjutnya, berpura-pura menjadi nasabah bank. Lalu, metode kedua adalah dengan berpura-pura sebagai pihak bank yang menginformasikan kerusakan kartu kredit nasabah.

Baca Juga:  Pembangunan Bendungan Leuwikeris di Tasikmalaya dan Ciamis Capai 82 Persen, Mulai Impounding Tahun 2023

“Metode pertama ini, setelah mendapatkan data para nasabah, NM dan rekannya yang berinisial TA mengecek data mana yang masih merupakan nasabah aktif. Kemudian mereka menghubungi call center bank tertentu, mengaku sebagai nasabah bank dan meminta kepada customer service bank untuk meng-update atau memperbarui nomor ponsel data nasabah itu dengan dalih kartu kreditnya sedang mengalami kerusakan,” katanya.

“Berdasarkan permintaan NM, kemudian bank melakukan verifikasi dengan cara memberikan berbagai pertanyaan detail kepada tersangka. Dengan data yang sudah didapatkan tersangka NM, tersangka mampu menjawab pertanyaan dari pihak bank, termasuk data nama orangtua dan tanggal lahir,” tambahnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sayangkan Aksi Bullying Siswa SD

Dikatakannya, setelah lolos verifikasi pihak bank, tersangka mendapatkan OTP (one time password). NM pun meminta customer service bank untuk segera menerbitkan kartu kredit baru dan meminta agar kartu tersebut dikirim ke alamat rumahnya.

“Satu minggu kemudian kartu diantar ke alamat yang tersangka minta. Barulah tersangka NM dan tersangka lain berinisial AN melakukan transaksi tarik tunai ataupun online dengan menggunakan kartu kredit tersebut,” katanya.

Untuk modus kedua, ujar Gede, para pelaku berpura-pura sebagai petugas bank. Mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak bank dan memberitahukan bahwa kartu kredit milik korban sedang mengalami kerusakan. “Lalu, korban diminta menyebutkan ATP tiga digit angka yang ada di belakang kartu dan tanggal kedaluwarsa kartu kredit milik korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Rapat Internal Perdana DPC PKB Sukabumi, Bahas Bursa Gubernur Jabar

Setelah tersangka menguasai data kartu kredit milik korban, tersangka menggunakan data kartu kredit tersebut untuk transaksi tunai dan online. Kepada polisi, NM dan kedua rekannya mengaku telah melakukan pembobolan sebanyak 20 kali. Jumlah keuntungan yang dia raup sudah mencapai lebih dari Rp. 500 juta. Saat ini tersangka IS sebagai penjual data nasabah serta MN, TA, dan AN telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat