Restoran Berpenghasilan Di Atas Rp 10 Juta Dipajak

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari pajak restoran dimana pengusaha tempat makanan yang berpenghasilan Rp 10 Juta perbulan dikenakan pajak.

Kepala Bidang Pajak 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Endra mengatakan, pajak restoran ini sudah diatur di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. “Khusus pajak restoran dikenakan 10 persen dari hasil omset pendapatan setiap bulan,” kata Endra, dikutip dari radardepok pada Selasa (17/4/2018).

Tempat makan yang dikenakan pajak restoran mencapai Rp 10 Juta perbulan seperti warteg, cafe, rumah makan padang, dan lainya. Namun, tempat makan yang dikenakan pajak restoran ini harus terdaftar terlebih dahulu di kantor pajak. “Total tempat makan yang dikenakan pajak di Depok ada 821 titik yang membayar pajak,” bebernya.

Baca Juga:  Inilah Penyebab Tahi Lalat Terasa Gatal

Sektor pajak restoran BKD Depok ditargetkan sebesar Rp 121.334.953.400 di tahun ini, dari total 821 titik restoran atau tempat makan. “Tahun kemarin kami bersyukur penghasilan pajak dari pajak restoran melebihi target,” ucapnya.

Pajak daerah tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang diberikan, namun dikelola terlebih dahulu oleh pemerintah.Hal beda dengan retribusi itu langsung bisa dirasakan masyarakat. “Hasil pajak ini dilihat dari peningkatan pembangunan,” ulasnya.

Baca Juga:  Dinkes Sergai Targetkan Vaksinasi Untuk Nakes Selesai dalam Empat Hari

Menurutnya, banyak kendala dalam menarik pajak terutama bagi warteg atau rumah makan padang. Soalnya, mereka harus jujur menghitung sendiri pendapatan usahanya atau self assessment, dan menyerahkannya kepada pemerintah. “Ada kekhawatiran usaha mereka ditinggal kalau nanti tambah mahal harganya. Padahal, yang menanggung pajak pembeli di sana,” ujarnya.

Endra menuturkan, saat ini mempunyai sepuluh anggota untuk menyisir rumah makan yang belum membayar pajak. Mereka dibagi ke kawasan Timur, Tengah dan Barat, setiap hari kerja. “Perlu dua sampai tiga kali datang, agar paham bahwa usaha mereka menjadi bagian objek pajak pemerintah. Pajak mereka membantu pembangunan di Depok,” kata dia.

Baca Juga:  World Cleanup Day, Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Kelola Sampah Rumah Tangga

Terpisah juga disampaikan, Wakil Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie menyebutkan, sebenarnya rumah makan yang berpenghasilan minimal Rp 10 Juta perbulan dikenakan pajak. “Regulasi ini sudah ada dan sudah berjalan, tetapi tidak semua rumah makan akan jujur dalam melaporkan penghasilannya terhadap pajak,” tutur Reinova.

Untuk hal tersebut perlu sekali pengawasan dan turun langsung ke bawah. Kalau perlu sambung dia, diajak berdiskusi para pemilik rumah secara pendekatan persuasif.

“Dengan niat dan sadar pajak, puji tuhan para pemilik rumah makan sdh melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Yaitu membayar pajak restoran sebesar sepuluh persen,” tutupnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat