Polres Majalengka Telusuri Jaringan Narkoba

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Narkotika tembakau sintetis jenis gorila kini tengah menghantui masyarakat di Majalengka. Pasalnya, satu pengedar asal Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, berhasil dibekuk satuan Narkoba Polres Majalengka, lengkap dengan barang bukti tersangka.

Adalah R‎ega Maulana alias Ega bin Cahya (23), tertangkap basah di sebuah rumah, dengan 2 bungkus tembakau sintetis jenis gorila yang disimpan di dalam bungkus kemasan golden bear. Selain itu ditemukan 26 linting tembakau sintetis jenis yang sama, 1 linting tembakau sintetis jenis gorila sisa pakai dan 1 buah handphone bermerek warna putih Pink serta 1 plastik pahpir sisa pakai.

Baca Juga:  Berenang Sambil Menikmati Segarnya Mata Air Di Wisata Sendang Geulis Kahuripan Bandung

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa jajaran Satnarkoba,

pada Kamis 12 April 2018, sekitar pukul 08.30 WIB telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Syarat Vaksin Untuk Masuk Mal, Bukan Untuk Ke Tempat Ibadah

‎”Setelah melakukan mindik, kami melakukan BAP tersangka, dan dia mengakuinya. Saat ini kami tengah mengembangan tersangka lain dan jaringannya, serta melakukan pemeriksaan di laboratorium,” ungkapnya, dalam rilis yang dikirimkan humas Polres, Selasa (17/4).

Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo PERMENKES RI No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Diminta Tolak Revisi UU KPK

‎”Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dengan cara membeli secara online, dengan harga Rp. 610.000,-. Oleh karenanya, saat ini kami tengah konsen menyelidiki jaringan tersangka,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat