Polisi Bekuk Komplotan Rampok Bersenjata Api

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil meringkus kawanan rampok bersenjata api dan tajam yang pernah menggasak Koperasi Bunga Matahari Cimaung Purwakarta di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kita telah amankan empat dari total lima tersangka. Empat orang tersangka yang berhasil kita ciduk adalah inisial JS, AP, FA dan HM, semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi. Satu pelaku lagi AS masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Buwana, di Mapolres Purwakarta, Selasa(17/4/2018).

Baca Juga:  LIB: Liga Indonesia Musim Baru Bisa Saja Tiru Eropa

Saat proses pencidukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit, tiga buah handphone hasil rampokan dan mobil yang digunakan saat merampok di Koperasi tersebut.

Baca Juga:  DPRD Mendorong Kantor UKPBJ KBB Supaya Bisa Lebih Representatif

“Untuk senjata api dan berangkas masih belum ditemukan. Sedang kami telusuri keberadaannya,” ucapnya.

Agtha menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, lima tersangka melancarkan aksi perampokan pada Koperasi Matahari di wilayah Cimaung, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta pada siang bolong di bulan Februari 2018 lalu.

Baca Juga:  Duh! Sampah Rumah Tangga di Kota Sukabumi Meningkat Selama Bulan Ramadhan

Mereka menggunakan senjata api dan celurit menyekap empat korban yang merupakan karyawan koperasi di kamar mandi dan membawa berangkas berisi uang puluhan juta rupiah. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat