KPP Pratama Purwakarta Gelar Sosialisasi Amnesti Pajak Bagi Pelaku UMKM

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Bertempat di aula pertemuan Bank BJB Cabang Purwakarta, kemarin Selasa (13/12/2016) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menggelar acara Sosialisasi Amnesti Pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Purwakarta dan terlihat puluhan pelaku UMKM hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala KPP Pratama Purwakarta Harmirin saat ditemui mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait program Amnesti Pajak kepada pelaku UMKM karena program ini merupakan Hak bagi mereka, makanya sangat disayangkan kalau tidak mengikuti Amnesti Pajak.

“Banyak yang beranggapan program ini kewajiban padahal ini sebenarnya hak bagi semua orang dan sayang jika tidak diambil,” kata Harmirin.

Dalam kegiatan tersebut, Harmirin menjelaskan beberapa keuntungan bagi peserta UMKM yang mengikuti Amnesti Pajak diantaranya, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, jaminan rahasia data pengampunan pajak dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Baca Juga:  Tekad PWI Kota Bandung, Optimalkan Ikut Kawal Pembangunan dan Pemulihan EKonomi

“Sedangkan untuk Tarif Uang Tebusan bagi UMKM berlaku tarif flat sampai dengan Undang-undang berakhir (31 Maret 2017) yaitu 0,5% bagi yang jumlah hartanya sampai dengan 10 milyar, dan 2% bagi yang jumlah hartanya di atas 10 milyar” jelas Harmirin.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Harmirin mengungkapkan beberapa keuntungan bagi UMKM yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diantaranya memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank – bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender – tender yang dilakukan oleh Pemerintah serta manfaat lainnya.

Baca Juga:  Kerabatnya Tewas Tak Wajar di Cikalongkulon Cianjur, Keluarga Langsung Lapor Polisi

“Ternyata masih ada beberapa pelaku UMKM di Purwakarta belum memiliki NPWP oleh karena itu, dalam kesempatan baik tersebut saya juga menjelaskan beberapa keuntungan bagi UMKM yang sudah memiliki NPWP,” ungkapnya.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on – line melalui – register.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Jagorawi Tewaskan Dua Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Harmirin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bank BJB Purwakarta karena sudah memberikan kesempatan bagi KPP Pratama Purwakarta untuk mensosialisasikan Amnesti Pajak kepada pelaku UMKM dan program pajak lainnya pada kegiatan Sosialisasi Program Jawara UMKM 2016 yang di gelar oleh pihak Bank BJB Purwakarta.

“Semoga kegiatan ini bisa memberikan informasi khususnya bagi pelaku UMKM yang ada di Purwakarta, dan bisa mengambil hak nya untuk mengikuti Amnesti Pajak” harapnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat