Diduga Lakukan Penganiaan, Agency TKI Akan Dilaporkan

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sepertinya sangat tidak terima kepada pihak Agency Pimpinan Zainab asal Pasawahan Purwakarta karena diduga melakukan penganiaan kepada salah satu warga Purwakarta.

Adapun warga yang mendapatkan perlakukan penganiayaan tersebut bernama Badriyah (35) TKW asal Kampung Sindang Aso RT 21/11 Desa Cibogo Hilir Kecamatan Plered Kabupaten. Saat ini diketahui kondisi Badriyah sangat memprihatinkan, ia mengalami cedera berat pada kaki dan punggung akibat penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  Pria Lulusan S1 di Kota Tebing Tinggi Edarkan Narkoba, Polisi Sita Sabu

“Kita akan laporkan pihak agency yang diduga melakukan penganiayaan tersebut ke Mabes Polri,” ujar Dedi Kamis kemarin (24/11/2016) di rumah dinasnya kepada awak media.

Dedi juga mengatakan, akan melakukan penelusuran terkait dari mana Badriah mendapatkan rekomendasi untuk bisa menjadi TKW keluar negeri, karena Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman TKI asal Purwakarta ke luar negeri sejak Tahun 2008.

Baca Juga:  Vaksinasi Tidak Langsung Membentuk Kekebalan, Masyarakat Harus Tetap Terapkan Prokes

“Jika nanti kita temukan adanya perangkat desa setempat yang mengeluarkan rekomendasi maka sanksi tegas akan kita jatuhkan,” kata Dedi.

Dedi juga menambahkan, akan meminta keterangan dari Badriyah terkait keberangkatan yang melanggar moratorium keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja.

“Kita cek juga yang bersangkutan, pergi atas keinginan siapa? Karena peraturan pemerintah daerah kan jelas tidak boleh berangkat,” tandas Dedi.

Baca Juga:  Korona di Purwakarta Menggila, Hanya Satu Kecamatan Yang Masih Berstatus Zona Hijau

Badriyah diketahui berangkat ke Malaysia atas prakarsa sebuah agency pimpinan Zainab asal Pasawahan Purwakarta. Di tempat kerjanya, ia dijanjikan akan menerima gaji sebesar 900 ringgit setiap bulan dengan deksripsi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena ia tidak bisa menjalankan tugas, pihak agency malah meminta ganti rugi kepada Badriyah sebesar Rp 13 Juta. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat