Sebanyak 576 Anggota PPS Dikukuhkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Purwakarta telah mengukuhkan sebanyak 576 personil panitia pemungutan suara (PPS) untuk gelaran pileg dan pilpres.

Ratusan petugas diperuntukkan bagi 192 desa dan kelurahan yang masing-masing terdiri atas tiga orang.

“Anggota PPS ini ditugaskan untuk membantu tugas KPU dan PPK serta melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pileg dan pilpres 2019. Jadi, keberadaan PPS itu membantu PPK dan KPU melaksanakan seluruh tahapan pileg-pilpres,” jelas Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana, Minggu (11/3/2018).

Baca Juga:  Warga Gruduk SLTP Di Jatiwangi, Cuma Pengen Tonton Bule

Dengan adanya tiga personil PPS di tiap desa bertujuan memastikan penyelenggaran pemilu berjalan lancar. Dimulai dari penyaluran logistik, proses pemungutan, hingga perhitungan suara di tiap TPS.

Baca Juga:  Begini Meriahnya Vivo V5s Perfect Day di BEC Bandung

Karena tugasnya sangat penting, anggota PPS dan PPK yang telah dilantik pada Kamis (8/3) lalu, diikutsertakan dalam pelatihan khusus.

“PPS ini juga ada pelatihan khusus, seperti sosialisasi hingga bimtek kepemiluan,” ujar Ramlan.

Dia menambahkan, perekrutan PPS di Kabupaten Purwakarta berbeda dengan daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada. Bagi daerah penyelenggara pilkada harus melakukan evaluasi kinerja terhadap PPS maupun.

Baca Juga:  Warga 14 Desa di Karawang Sulit Dapatkan Air Bersih

“Mekanisme pengangkatan PPS ini sesuai SK 31/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan panitia pemilih kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ungkapnya. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat